Iran Dituding Gunakan Hukuman Mati sebagai Alat Politik
Rabu, 27 Oktober 2021 - 17:00 WIB
loading...
Ilustrasi
A
A
A
NEW YORK - Seorang pakar Hak Asasi Manusia (HAM) menggambarkan eksekusi yang dilakukan di Iran sebagai “perampasan kehidupan secara sewenang-wenang”. Iran juga diminta untuk mereformasi undang-undangnya dan menghapuskan hukuman mati karena sering digunakan sebagai alat politik.
Javaid Rehman, pelapor khusus PBB tentang situasi HAM di Iran, mengatakan kepada Majelis Umum PBB, bahwa hukuman mati di negara itu sering dijatuhkan dengan "alasan yang tidak jelas dan sewenang-wenang". Rehman menyoroti secara khusus tiga tuduhan kriminal yang digunakan untuk menargetkan demonstran damai dan lawan politik: mengobarkan perang melawan Tuhan, korupsi di bumi, dan pemberontakan bersenjata.
Baca: Mantan Perawat Jepang yang Bunuh 3 Pasien dengan Disinfektan Dituntut Hukuman Mati
“Kecacatan yang mengakar dalam hukum dan dalam pelaksanaan hukuman mati di Iran berarti bahwa sebagian besar, jika tidak semua, eksekusi adalah perampasan kehidupan secara sewenang-wenang,” kata Rehman, seperti dikutip dari Arabnews, Selasa (26/10/2021).
“Kelemahan struktural sistem peradilan begitu dalam dan bertentangan dengan gagasan supremasi hukum sehingga orang hampir tidak dapat berbicara tentang sistem peradilan,” lanjutnya.
Javaid Rehman, pelapor khusus PBB tentang situasi HAM di Iran, mengatakan kepada Majelis Umum PBB, bahwa hukuman mati di negara itu sering dijatuhkan dengan "alasan yang tidak jelas dan sewenang-wenang". Rehman menyoroti secara khusus tiga tuduhan kriminal yang digunakan untuk menargetkan demonstran damai dan lawan politik: mengobarkan perang melawan Tuhan, korupsi di bumi, dan pemberontakan bersenjata.
Baca: Mantan Perawat Jepang yang Bunuh 3 Pasien dengan Disinfektan Dituntut Hukuman Mati
“Kecacatan yang mengakar dalam hukum dan dalam pelaksanaan hukuman mati di Iran berarti bahwa sebagian besar, jika tidak semua, eksekusi adalah perampasan kehidupan secara sewenang-wenang,” kata Rehman, seperti dikutip dari Arabnews, Selasa (26/10/2021).
“Kelemahan struktural sistem peradilan begitu dalam dan bertentangan dengan gagasan supremasi hukum sehingga orang hampir tidak dapat berbicara tentang sistem peradilan,” lanjutnya.
Lihat Juga :