Nur Sajat Transgender yang Mejeng di Depan Kakbah Kini Ada di Australia
Selasa, 19 Oktober 2021 - 05:43 WIB
loading...
A
A
A
Pelanggaran itu dapat dihukum dengan denda yang tidak melebihi RM5.000 atau penjara tidak lebih dari tiga tahun, atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Bulan lalu, Nur Sajat dilaporkan ditahan di Bangkok, Thailand, oleh otoritas imigrasi negara itu yang bertindak atas permintaan rekan-rekan mereka di Malaysia.
Polisi Diraja Malaysia telah bekerja untuk mengamankan ekstradisinya dari Thailand. Namun, Nur Sajat sudah lebih dulu mengajukan suaka ke Australia.
“Saya tidak perlu bertobat karena saya tidak melakukan kesalahan apa pun,” katanya menjawab seruan tobat dari kelompok konservatif di negara asalnya.
Bulan lalu, Nur Sajat dilaporkan ditahan di Bangkok, Thailand, oleh otoritas imigrasi negara itu yang bertindak atas permintaan rekan-rekan mereka di Malaysia.
Polisi Diraja Malaysia telah bekerja untuk mengamankan ekstradisinya dari Thailand. Namun, Nur Sajat sudah lebih dulu mengajukan suaka ke Australia.
“Saya tidak perlu bertobat karena saya tidak melakukan kesalahan apa pun,” katanya menjawab seruan tobat dari kelompok konservatif di negara asalnya.
(min)
Lihat Juga :