Ayah Ini Perkosa Putrinya dan Paksa Anak Perkosa Ibunya yang Mabuk

Senin, 11 Oktober 2021 - 05:59 WIB
loading...
Ayah Ini Perkosa Putrinya...
Seorang ayah di Singapura memerkosa putrinya dan memaksa anaknya memerkosa ibunya yang sedang mabuk. Foto/SINDOnews.com/Ilustrasi
A A A
SINGAPURA - Seorang ayah di Singapura memerkosa putrinya dan memaksa putranya yang masih remaja untuk memerkosa ibunya yang sedang mabuk. Pria tersebut dihukum penjara selama 29 tahun dan 24 cambukan rotan.

Vonis dijatuhkan oleh pengadilan di negara itu pada 4 Oktober 2021 lalu.



Sang ayah, yang kini berusia 41 tahun, telah melakukan banyak tindakan seksual terhadap putrinya selama enam tahun terakhir, mulai dari saat korban berusia sembilan tahun.

Jaksa menyebut kasus ini belum pernah terjadi sebelumnya dalam penodaan total dan sesat dari semua ikatan keluarga. Menurut jaksa sang ayah melakukan tindakan "menjijikkan" terhadap ketiga anggota keluarga dekatnya.

Terdakwa mengaku bersalah atas tiga dakwaan—satu tuduhan penyerangan seksual dengan penetrasi terhadap putrinya yang masih di bawah 14 tahun, satu tuduhan pemerkosaan terhadap putrinya, dan satu tuduhan penyerangan seksual dengan penetrasi dengan memaksa putranya melakukan hubungan seksual penetrasi dengan ibunya.

Terdakwa tidak dapat disebutkan namanya karena perintah pengadilan yang melindungi identitas istri dan anak-anaknya. Dia bekerja sebagai teknisi sound system sebelum ditangkap.

Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Victoria Ting dan Kevin Ho mengatakan: “Sulit untuk membayangkan serangkaian pelanggaran seksual yang lebih tidak wajar atau menjijikkan.”

Pengadilan mendengar bahwa selama liburan sekolah akhir tahun pada tahun 2015, ketika putri pria itu berusia 11 tahun dan masih kelas 5 sekolah dasar (SD), dia pergi ke kamar putrinya dan menyuruhnya untuk mencuci organ pribadinya.

Mereka berdua sendirian di flat mereka di Sembawang saat itu.

Putrinya tahu apa yang akan terjadi karena pria itu telah melakukan tindakan seksual padanya ketika dia berusia sembilan tahun.

Korban menurut karena takut terdakwa.

Ketika korban kembali ke kamarnya, terdakwa melakukan pelecehan seksual padanya.

Dua tahun kemudian, sekitar September 2017 ketika korban berusia 13 tahun, terdakwa memasuki kamarnya dan kembali menyuruhnya untuk mandi.

Pria itu sedang minum alkohol di flat pada saat itu.

Terdakwa menyerang korban secara seksual lagi dan kemudian memerkosanya tanpa perlindungan, menyuruhnya untuk mentoleransi rasa sakit.

Pada beberapa kesempatan, korban menceritakan kepada saudara laki-lakinya tentang apa yang dilakukan terdakwa kepadanya.



Meskipun saudara laki-lakinya menasihatinya untuk tidak menyerah terhadap ayah mereka, dia sangat khawatir dipukuli oleh ayah serta kehancuran yang akan membawa reputasi keluarganya sehingga dia tidak berani memberi tahu orang lain tentang serangan seksual tersebut.

Korban juga tidak memberitahu ibunya tentang hal itu karena takut akan menyebabkan orang tuanya bertengkar, yang mungkin akan berakhir pada ibunya yang terluka.

Suatu saat pada tahun 2018, pria itu sedang minum bir dan minuman keras bersama istrinya di kamar tidur mereka. Sang istri akhirnya mabuk dan tertidur.

Pria itu kemudian memberi tahu putranya, yang berusia sekitar 15 atau 16 tahun dan bermain game konsol saat itu, untuk mengikutinya ke kamar tidur.

Mereka telah pindah ke sebuah flat di Woodlands pada saat itu.

Ketika putranya masuk, dia melihat ibunya di tempat tidur, berbaring setengah telanjang.

Pria itu menyuruh putranya untuk berhubungan seks dengan ibu kandungnya tetapi putranya menolak.

Takut dipukuli oleh ayahnya yang pemarah, yang sering memukul atau menendangnya, sang anak akhirnya menurut setelah sang ayah marah dan meninggikan suaranya.

Anak itu memejamkan mata dan berusaha menuruti perintah ayahnya. Pada satu titik, ayahnya bahkan secara fisik membantu tindakan itu dengan tangannya sendiri.

Pada tahun 2019, ketika putri pria itu sudah duduk di bangku sekolah menengah dan menghadiri ceramah di sekolah tentang seks tanpa kondom dan penyakit menular seksual, dia mulai menyadari bahwa ayahnya melakukan hubungan seks dengannya adalah salah.

Korban, kata jaksa, merasa sangat jijik, dan menangis beberapa kali ketika terdakwa mencoba berhubungan seks dengannya.

Namun, terdakwa mengatakan kepada korban bahwa dia berhubungan seks dengannya hanya karena dia takut putrinya akan berhubungan seks dengan anak laki-laki lain.

“Dia berpikir bahwa jika dia ingin berhubungan seks, itu harus dengannya, bukan dengan orang luar,” kata DPP, seperti dikutip Today Online.

Pada 1 November 2019, putrinya menjadi takut ketika dia merasa ayahnya ingin melakukan rayuan seksual padanya.

Dia tinggal di kamarnya dan menangis sampai ibunya berangkat kerja. Dia kemudian menuju ke flat bibinya, di mana dia menceritakan kepada bibinya tentang apa yang telah terjadi.

Pada dini hari tanggal 2 November 2019, bibinya membawanya ke kantor polisi di mana dia membuat laporan polisi tentang pemerkosaan oleh ayahnya.

Pria itu ditangkap pada hari yang sama.

Menuntut hukuman penjara 30 tahun dan cambukan rotan 24 kali, jaksa berargumen bahwa tindakan pria itu merupakan penyalahgunaan berat terhadap posisi kepercayaan dan otoritasnya sebagai ayah korban.

“Bukan hiperbola untuk mengatakan bahwa kasus ini menyerang hati nurani masyarakat beradab mana pun,” kata DPP.

“Hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan yang terhormat ini harus sepadan dengan kebutuhan yang serius untuk pembalasan dan pencegahan."

“Itu juga harus menandai ketidaksetujuan masyarakat terhadap kejahatan yang menyinggung kepekaan masyarakat umum, dan memadamkan keresahan dan kegelisahan publik yang ditimbulkan oleh kejahatan semacam itu," imbuh DPP.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1802 seconds (0.1#10.140)