Hakim Israel Perkuat Larangan Berdoa Bagi Yahudi di Masjid Al-Aqsa

Minggu, 10 Oktober 2021 - 15:06 WIB
loading...
Hakim Israel Perkuat...
Hakim Israel perkuat larangan Yahudi berdoa di kompleks Masjid al-Aqsa. Foto/Ilustrasi
A A A
TEL AVIV - Sebuah pengadilan Israel memperkuat larangan bagi kaum Yahudi untuk berdoa di kompleks Masjid al-Aqsa Yerusalem. Keputusan ini sekaligus membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah yang telah memicu kemarahan warga Palestina dan dunia Muslim.

Polemikdimulai saat seorang rabi Israel, Aryeh Lippo, pada bulan lalu dilarang menyambangi kompleks Masjid al-Aqsa setelah kedapatan berdoa di sana. Namun pengadilan Yerusalem pada hari Selasa membatalkan langkah tersebut, dengan mengatakan bahwa Lippo tidak melanggar instruksi polisi.

Sebelumnya ada aturan bahwa orang Yahudi diizinkan untuk mengunjungi Masjid al-Aqsa tetapi tidak boleh secara terang-terangan berdoa atau melakukan ritual di sana.



Polisi Israel kemudian mengajukan banding atas keputusan tersebut, dan hakim Pengadilan Distrik Yerusalem Aryeh Romanoff pada hari Jumat menguatkan larangan tersebut, dengan mengatakan para petugas telah bertindak "sesuai dengan alasan".

"Fakta bahwa ada seseorang yang mengamati (Lippo) berdoa adalah bukti bahwa doanya terbuka," tulis Romanoff.

"Saya mengembalikan keputusan komandan polisi," sambungnya seperti dikutip dari Al Araby, Minggu (10/10/2021).



Sejatinya tidak ada hukum Israel yang melarang Yahudi berdoa di kompleks al-Aqsa, tetapi sejak 1967, otoritas Israel telah memberlakukan larangan untuk melakukan hal itu guna mencegah ketegangan.

Dalam sebuah pernyataan yang mendukung larangan polisi pada hari Jumat, Menteri Keamanan Publik Israel Omer Bar-Lev telah memperingatkan bahwa perubahan status quo akan "membahayakan perdamaian publik".
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1758 seconds (0.1#10.140)