Trump Larang Imigrasi Selama 60 Hari, Target Pencari Green Card

Rabu, 22 April 2020 - 07:31 WIB
loading...
Trump Larang Imigrasi Selama 60 Hari, Target Pencari Green Card
Presiden AS Donald Trump. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan larangan imigrasi AS yang baru akan berlaku 60 hari dan diterapkan pada pencari green card untuk penduduk tetap.

Larangan ini diterapkan untuk melindungi warga AS yang ingin mendapat pekerjaan yang hilang akibat virus corona.

Rencana Trump ini akan ditandatangani pada Rabu (22/4). Dia menyatakan tidak akan menerapkan aturan ini pada individu yang masuk AS secara sementara dan akan mengevaluasi lagi setiap 60 hari.

“Akan salah dan tidak benar bagi warga AS dipecat dari kerja akibat virus diganti dengan pekerja migran baru yang masuk dari luar negeri. Kita harus pertama kali merawat pekerja AS,” kata Trump di Gedung Putih.

Dia menyatakan ada beberapa pengeculian dalam perintah itu dan dia dapat memperbaruinya setiap 60 hari atau bahkan lebih lama lagi.

Trump menang pemilu presiden 2016 dengan janji membatasi imigrasi. Para pengkritik menilai Trump memanfaatkan krisis akibat virus corona untuk menyukseskan janji kebijakannya.

Perintah ini akan dikecualikan untuk orang yang terlibat dalam merespon wabah corona, termasuk pekerja pertanian dan mereka yang membantu mengamankan suplai pangan AS.

Pejabat AS menyatakan saat negara itu mulai membuka ekonominya, aliran imigrasi diperkirakan meningkat dan pemerintah ingin memastikan pegawai AS yang dipecat akan kembali dipekerjakan daripada memberi pekerjaan itu pada imigran dengan gaji lebih rendah.
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1623 seconds (0.1#10.140)