Dubes RI Bangkok Undang Investor Thailand Dorong Kerja Sama Investasi Bilateral
loading...
A
A
A
BANGKOK - Investor Thailand harus memanfaatkan kemudahan investasi di Indonesia seiring semakin kondusifnya iklim investasi di tanah air saat ini.
Pernyataan ini disampaikan Duta Besar RI untuk Thailand Rachmat Budiman ketika bertemu Ketua Federation of Thai Industries (FTI) Supant Mongkolsulthree dan jajaran FTI di Bangkok, Thailand pada 17 September 2021.
Menurut Duta Besar RI, FTI harus memanfaatkan berlakunya Omnibus Law tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mempermudah investor asing dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia.
Duta Besar menegaskan kedua peraturan tersebut juga memberikan keleluasaan kegiatan bisnis melalui zona ekonomi spesial (Special Economic Zones) yang telah ditetapkan dan meliputi bidang produksi; logistik dan distribusi; pengembangan teknologi; pariwisata; kesehatan; pendidikan; energi; dan bidang ekonomi lainnya.
Pihak FTI menyambut baik tawaran Duta Besar RI dan sangat tertarik dengan informasi mengenai Omnibus Law tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
FTI mengharapkan agar ada forum khusus untuk mendiseminasikan kedua peraturan ini kepada seluruh anggota FTI yang terdiri lebih dari 13.000 perusahaan.
FTI juga mengharapkan agar aspek-aspek yang terkait dengan ease of doing business di Indonesia juga didukung berbagai kemudahan ketentuan perjalanan keluar-masuk Indonesia bagi para pengusaha Thailand.
Pernyataan ini disampaikan Duta Besar RI untuk Thailand Rachmat Budiman ketika bertemu Ketua Federation of Thai Industries (FTI) Supant Mongkolsulthree dan jajaran FTI di Bangkok, Thailand pada 17 September 2021.
Menurut Duta Besar RI, FTI harus memanfaatkan berlakunya Omnibus Law tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mempermudah investor asing dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia.
Duta Besar menegaskan kedua peraturan tersebut juga memberikan keleluasaan kegiatan bisnis melalui zona ekonomi spesial (Special Economic Zones) yang telah ditetapkan dan meliputi bidang produksi; logistik dan distribusi; pengembangan teknologi; pariwisata; kesehatan; pendidikan; energi; dan bidang ekonomi lainnya.
Pihak FTI menyambut baik tawaran Duta Besar RI dan sangat tertarik dengan informasi mengenai Omnibus Law tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
FTI mengharapkan agar ada forum khusus untuk mendiseminasikan kedua peraturan ini kepada seluruh anggota FTI yang terdiri lebih dari 13.000 perusahaan.
FTI juga mengharapkan agar aspek-aspek yang terkait dengan ease of doing business di Indonesia juga didukung berbagai kemudahan ketentuan perjalanan keluar-masuk Indonesia bagi para pengusaha Thailand.