Tolak Penyelidikan Perang Narkoba, Duterte: ICC Tidak Punya Yurisdiksi
Kamis, 16 September 2021 - 23:54 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui Statuta Roma adalah perjanjian internasional yang menjadi dasar bagi pembentukan ICCgunamengadili kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Pemerintah tidak akan membiarkan anggota ICC mana pun untuk mengumpulkan informasi dan bukti di sini di Filipina,” ujar Panelo di stasiun radio lokal Filipina DZBB, menambahkan bahwa setiap pejabat ICC yang ingin memasuki negara itu akan dilarang.
Baca juga: Ledek ICC, Duterte Sebut Perang Narkoba Filipina Masih Jauh dari Selesai
Terlepas dari klaim pemerintahan Duterte bahwa negara tersebut telah keluar dari perjanjian ICC, badan internasional tersebut berpendapat bahwa pihaknya masih memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki dugaan kejahatan yang terjadi ketika negara Asia Tenggara itu menjadi anggota pengadilan.
Menyusul peluncuran penyelidikan ICC, presiden Persatuan Pengacara Rakyat Nasional Edre Olalia, memuji langkah itu sebagai awal dari akhir impunitas. Demikian pula, kelompok hak asasi Filipina Karapatan menyatakan bahwa Duterte dan pengikutnya harus bertanggung jawab atas kejahatan tersebut.
“Pemerintah tidak akan membiarkan anggota ICC mana pun untuk mengumpulkan informasi dan bukti di sini di Filipina,” ujar Panelo di stasiun radio lokal Filipina DZBB, menambahkan bahwa setiap pejabat ICC yang ingin memasuki negara itu akan dilarang.
Baca juga: Ledek ICC, Duterte Sebut Perang Narkoba Filipina Masih Jauh dari Selesai
Terlepas dari klaim pemerintahan Duterte bahwa negara tersebut telah keluar dari perjanjian ICC, badan internasional tersebut berpendapat bahwa pihaknya masih memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki dugaan kejahatan yang terjadi ketika negara Asia Tenggara itu menjadi anggota pengadilan.
Menyusul peluncuran penyelidikan ICC, presiden Persatuan Pengacara Rakyat Nasional Edre Olalia, memuji langkah itu sebagai awal dari akhir impunitas. Demikian pula, kelompok hak asasi Filipina Karapatan menyatakan bahwa Duterte dan pengikutnya harus bertanggung jawab atas kejahatan tersebut.
Lihat Juga :