Indonesia Akhiri Kerja Sama REDD+ dengan Norwegia
loading...

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan kerja sama REDD+ Pemerintah Indonesia dengan Norwegia berakhir. Foto/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengakhiri Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LoI) dengan Kerajaan Norwegia tentang Kerja Sama Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and, Forest Degradation/REDD+). Kerja sama itu berakhir terhitung mulai tanggal 10 September 2021.
"Pengakhiran LoI REDD+ tersebut disampaikan melalui Nota Diplomatik, sesuai ketentuan Pasal XIII LoI REDD+, kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta," kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam situsnya yang dipantau Sindonews, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Taliban Umumkan Pemerintahan Baru Afghanistan, Ini Respon Indonesia
Menurut Kemlu , keputusan tersebut diambil melalui proses konsultasi intensif dan mempertimbangkan tidak adanya kemajuan konkret dalam implementasi kewajiban pemerintah Norwegia untuk merealisasikan pembayaran Result Based Payment (RBP) atas realisasi pengurangan emisi Indonesia sebesar 11,2 juta ton CO2eq pada tahun 2016/2017, yang telah diverifikasi oleh lembaga internasional.
"Pemutusan kerja sama REDD+, tidak akan berpengaruh sama sekali terhadap komitmen Indonesia bagi pemenuhan target pengurangan emisi," jelas Kemlu.
Baca juga: Indonesia Matangkan Rencana Evakuasi WNI dari Afghanistan
Dikatakan oleh Kemlu, Indonesia telah mencatatkan kemajuan yang signifikan dalam memenuhi kewajiban Perjanjian Paris (Paris Agreement) yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia, termasuk merealisasikan sasaran pembangunan berkelanjutan (SDGs).
"Capaian Indonesia antara lain dapat dilihat dari laju deforestrasi terendah selama 20 tahun yang dicapai dalam tahun 2020, serta penurunan signifikan luasan kebakaran hutan di Indonesia," demikian kata Kemlu.
Baca juga: Kepemimpinan Indonesia Hadapi Perluasan Risiko Bencana Diungkap dalam Forum UNESCAP
"Pengakhiran LoI REDD+ tersebut disampaikan melalui Nota Diplomatik, sesuai ketentuan Pasal XIII LoI REDD+, kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta," kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam situsnya yang dipantau Sindonews, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Taliban Umumkan Pemerintahan Baru Afghanistan, Ini Respon Indonesia
Menurut Kemlu , keputusan tersebut diambil melalui proses konsultasi intensif dan mempertimbangkan tidak adanya kemajuan konkret dalam implementasi kewajiban pemerintah Norwegia untuk merealisasikan pembayaran Result Based Payment (RBP) atas realisasi pengurangan emisi Indonesia sebesar 11,2 juta ton CO2eq pada tahun 2016/2017, yang telah diverifikasi oleh lembaga internasional.
"Pemutusan kerja sama REDD+, tidak akan berpengaruh sama sekali terhadap komitmen Indonesia bagi pemenuhan target pengurangan emisi," jelas Kemlu.
Baca juga: Indonesia Matangkan Rencana Evakuasi WNI dari Afghanistan
Dikatakan oleh Kemlu, Indonesia telah mencatatkan kemajuan yang signifikan dalam memenuhi kewajiban Perjanjian Paris (Paris Agreement) yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia, termasuk merealisasikan sasaran pembangunan berkelanjutan (SDGs).
"Capaian Indonesia antara lain dapat dilihat dari laju deforestrasi terendah selama 20 tahun yang dicapai dalam tahun 2020, serta penurunan signifikan luasan kebakaran hutan di Indonesia," demikian kata Kemlu.
Baca juga: Kepemimpinan Indonesia Hadapi Perluasan Risiko Bencana Diungkap dalam Forum UNESCAP
(ian)
Lihat Juga :