Dua Tahun Dihentikan, Sesi Menghafal Al-Qur'an Diizinkan Lagi di Masjidil Haram

Sabtu, 04 September 2021 - 08:21 WIB
loading...
Dua Tahun Dihentikan, Sesi Menghafal Al-Quran Diizinkan Lagi di Masjidil Haram
Para jamaah Muslim berdoa di sekitar Kakbah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Foto/REUTERS
A A A
MAKKAH - Sesi untuk menghafal Al-Qur'an akan diizinkan lagi di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi , mulai Sabtu (4/9/2021). Kegiatan itu telah dihentikan sekitar dua tahun sebagai bagian dari langkah-langkah untuk membatasi penyebaran COVID-19.

Seorang pejabat di Kepresidenan Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci mengatakan sesi akan diadakan secara langsung setiap hari dari pukul 16.00 sore hingga pukul 20.00 malam.



"Departemen telah menyusun rencana operasi untuk kembalinya sesi Al-Qur'an secara bertahap di Masjidil Haram," kata kepala sesi, Badr Al Muhammadi, seperti dikutip Gulf News.

Dia menjelaskan bahwa rencana bertahap didasarkan pada peraturan yang awalnya membatasi peserta menjadi delapan orang peserta didik dan mengadakan satu sesi harian sebagai bagian dari protokol kesehatan.

Stasiun televisi Al Ekhbariya melaporkan hanya orang yang divaksinasi lengkap yang akan diizinkan untuk berpartisipasi dalam sesi tersebut.

Bulan lalu, otoritas Arab Saudi memperkenalkan kembali ceramah agama secara langsung di Masjidil Haram, mengakhiri penghentian hampir dua tahun.

Dalam beberapa pekan terakhir, Arab Saudi telah melonggarkan pembatasan anti-COVID-19 di Masjidil Haram di tengah vaksinasi massal yang cepat di kerajaan di mana lebih dari 37 juta dosis vaksin telah diberikan sejak kampanye inokulasi dimulai Desember lalu.

Sebelumnya pada bulan Agustus, Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan telah mengizinkan jamaah domestik dalam kelompok usia 12 hingga 18 tahun bersama dengan jamaah yang lebih tua untuk melakukan umrah asalkan mereka sepenuhnya divaksinasi terhadap COVID-19.

Pada 9 Agustus, Arab Saudi mulai menerima aplikasi untuk umrah atau ziarah yang lebih singkat dari luar negeri untuk Muslim 18 tahun ke atas yang sudah divaksinasi.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1492 seconds (0.1#10.140)