Berzina Bukan Lagi Dinyatakan Kejahatan di Taiwan

Sabtu, 30 Mei 2020 - 13:15 WIB
loading...
Berzina Bukan Lagi Dinyatakan...
Ilustrasi pasangan sedang berkencan. Foto/REUTERS
A A A
TAIPEI - Mahkamah Konstitusi Taiwan pada Jumat mendekriminalisasi perzinaan. Setiap hukum terhadap praktik tersebut kini dianggap melanggar perlindungan konstitusi otonomi dan kesetaraan seksual.

Putusan itu dipuji oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM). "Hukum Pidana seharusnya tidak digunakan untuk menghukum tindakan yang melukai perasaan pribadi," kata Hsu Tzong-li, kepala pengadilan konstitusi dalam pengumuman putusan tersebut.

"Hukum (tentang) perzinaan menawarkan bantuan terbatas untuk menjaga hubungan pernikahan...Kekuasaan negara yang mencampuri perkawinan orang benar-benar berdampak negatif pada pernikahan," kata Lin Hui-Huang, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehakiman, ketika dia membacakan putusan Mahkamah Konstitusi, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (30/5/2020).

Sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi, perzinaan di Taiwan dihukum hingga satu tahun penjara. Mereka yang dihukum biasanya membayar denda ketimbang menjalani hukuman di penjara, meskipun mereka masih menerima catatan kriminal.

Putusan Mahkamah Konstitusi muncul setelah langkah serupa muncul di India dan Korea Selatan dalam beberapa tahun terakhir untuk menggugurkan hukum untuk praktik zina. (Baca: Mahkamah Konstitusi Korsel Bakal Legalkan Zina )

Kelompok-kelompok HAM di Taiwan mengatakan dalam kasus perzinaan pihak perempuan 20 persen lebih berpotensi sebagai pihak yang dihukum daripada pihak laki-laki. Hal itu dianggap sebagai ketidakadilan gender.

Kepala kelompok HAM Garden of Hope Foundation, Wang Yueh-hao, mengatakan hukum atau undang-undang untuk praktik zina selama ini digunakan untuk menekan beberapa korban kejahatan seksual untuk menggugurkan dakwaan.

Dalam satu kasus yang sering dikutip oleh kelompok-kelompok HAM, seorang mahasiswi yang berniat menggugat profesornya atas pelecehan seksual, justru dituntut oleh istri profesor karena perzinaan, dihukum dan diperintahkan untuk memberikan kompensasi kepada keluarga profesor tersebut.

"Putusan hari Jumat adalah tonggak baru dalam perlindungan hak asasi gender," kata Taiwan Alliance to Promote Civil Partnership Rights (Aliansi Taiwan untuk Mempromosikan Hak Kemitraan Sipil) yang menganjurkan pernikahan dan kesetaraan gender.

Taiwan tahun lalu mengesahkan pernikahan sesama jenis, menyusul putusan Mahkamah Konsitusi tahun 2017 yang mendukung pernikahan semacam itu.

Putusan yang mendekrimininalisasi perzinaan tetap ada yang menentang. Pihak penentang menyebut putusuan itu tidak masuk akal dan terlalu dibesar-besarkan.

"Melindungi institusi pernikahan dan keluarga adalah kewajiban pribadi dan nasional," kata Coalition for the Happiness of our Next Generation dalam sebuah pernyataan.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertama Kalinya, China...
Pertama Kalinya, China Pamer Peluncuran Rudal Hipersonik Dongfeng-17 sebagai Pesan untuk AS
Tiru Israel, Taiwan...
Tiru Israel, Taiwan Gunakan AI untuk Rekrut Informan dan Whistleblower China
Pertama Kalinya, Taiwan...
Pertama Kalinya, Taiwan Tembakkan Puluhan Rudal HIMARS Amerika ke Arah China
Taiwan Luncurkan Robot...
Taiwan Luncurkan Robot Anjing Bersenjata untuk Berbagai Misi
Gawat, Konflik AS dan...
Gawat, Konflik AS dan China atas Taiwan Berisiko Memicu Eskalasi Nuklir
China Ancam Sanksi atas...
China Ancam Sanksi atas Kepatuhan Perusahaan Eropa pada Aturan UE
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
AS: Selat Hormuz Terbuka...
AS: Selat Hormuz Terbuka untuk Dilalui Semua Kapal Tanpa Biaya Tol
Catat! Biaya Visa Masuk...
Catat! Biaya Visa Masuk Jepang Naik 5 Kali Lipat, Jadi Rp1,7 Juta
Rekomendasi
Saat Prancis Hujan Rekor...
Saat Prancis Hujan Rekor di Laga Kedua Grup I Piala Dunia 2026
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Berita Terkini
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Viral, Robot China Ini...
Viral, Robot China Ini Mengemis di Jalan untuk Bayar Listrik
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Keir Starmer, PM yang...
Keir Starmer, PM yang Baik, tapi Kenapa Dibenci?
Aktivis Zionis: 15 Tahun...
Aktivis Zionis: 15 Tahun Lagi, Israel Akan Perang dengan Mesir
Tuduh AS Biang Kisruh,...
Tuduh AS Biang Kisruh, Kim Jong-un: Korut Akan Jalankan Posisinya sebagai Negara Nuklir
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved