Kubu PM Muhyiddin Menolak Lengser, Raja Malaysia Bakal Tunjuk PM Baru?

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 09:12 WIB
loading...
A A A
Para pengacara konstitusi mengatakan tidak ada kewajiban bagi Raja Malaysia, Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah untuk menerima nasihat apa pun tentang apa yang harus dilakukan setelahnya.



Dominic Puthucheary dan Bastian Pius Vendargon keduanya setuju bahwa pembubaran Parlemen adalah kebijaksanaan Raja di bawah Konstitusi Federal. Dia dapat memutuskan tindakan selanjutnya jika Pemilu dianggap tidak bijaksana selama pandemi.

"Konstitusi kemudian memungkinkan Raja untuk memilih kandidat yang paling 'mungkin' untuk mendapat dukungan mayoritas," kata Puthucheary kepada Free Malaysia Today.

“Kata 'mungkin' digunakan karena Raja tidak tahu apakah mereka mendapat kepercayaan dari rakyat dan Dewan Rakyat [Parlemen]. Langkah selanjutnya, sebagai tugas konstitusional, adalah pergi ke Dewan Rakyat dan mendapatkan mosi percaya.”

Dia mengatakan bahwa karena PM Muhyiddin Yassin sampai sekarang belum menguji mayoritasnya di Parlemen, akan adil untuk memanggilnya "perdana menteri de facto, bukan yang konstitusional".

“Sejauh dia diangkat oleh Raja, dia belum mendapatkan dukungan dari Dewan Rakyat seperti yang dipersyaratkan dalam demokrasi parlementer konstitusional.”

Vendargon mengatakan bahwa jika perdana menteri tidak mengundurkan diri, Raja kemudian dapat menginstruksikan dia untuk segera duduk di Parlemen untuk menentukan siapa yang mendapat dukungan mayoritas anggota Parlemen.

“Perdana menteri dapat diinstruksikan untuk meminta Parlemen duduk sehingga anggota Parlemen dapat memutuskan di antara mereka sendiri siapa yang mendapat dukungan mayoritas," katanya.

“Orang itu kemudian dapat kembali kepada Raja dengan mandat Dewan Rakyat dan Raja dapat mengangkatnya sebagai perdana menteri baru.”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2702 seconds (0.1#10.140)