AS Peringatkan Keluarga Palestina 'Tidak Boleh Diusir' dari Yerusalem
Selasa, 03 Agustus 2021 - 23:01 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Netanyahu: AS Dapat Gagalkan Serangan Israel terhadap Iran
Mahkamah Agung Israel kemarin gagal memutuskan dalam persidangan tentang gugatan banding yang diajukan keluarga El-Kurd, Jaouni, Abu Hasna, dan Askafi yang menghadapi penggusuran dari rumah mereka di Sheikh Jarrah oleh perusahaan pemukim Nahalat Shimon.
Sebaliknya, pengadilan menawarkan status "penyewa yang dilindungi" kepada keluarga Palestina, dengan mengatakan rumah mereka tidak akan dihancurkan jika mereka mengakui kepemilikan kelompok pemukim atas tanah itu dan membayar sewa nominalnya.
Keluarga Palestina menolak tegas usulan tersebut.
Pengamat mengatakan kelambanan pengadilan adalah langkah politik Perdana Menteri Israel Naftali Bennett menjelang kunjungannya yang dijadwalkan ke Washington bulan ini.
Mahkamah Agung Israel kemarin gagal memutuskan dalam persidangan tentang gugatan banding yang diajukan keluarga El-Kurd, Jaouni, Abu Hasna, dan Askafi yang menghadapi penggusuran dari rumah mereka di Sheikh Jarrah oleh perusahaan pemukim Nahalat Shimon.
Sebaliknya, pengadilan menawarkan status "penyewa yang dilindungi" kepada keluarga Palestina, dengan mengatakan rumah mereka tidak akan dihancurkan jika mereka mengakui kepemilikan kelompok pemukim atas tanah itu dan membayar sewa nominalnya.
Keluarga Palestina menolak tegas usulan tersebut.
Pengamat mengatakan kelambanan pengadilan adalah langkah politik Perdana Menteri Israel Naftali Bennett menjelang kunjungannya yang dijadwalkan ke Washington bulan ini.
(sya)
Lihat Juga :