Sidang Umum PBB: Biden Diminta Tidak Keluarkan Visa untuk Raisi
Kamis, 29 Juli 2021 - 12:08 WIB
loading...
A
A
A
Diplomat Rusia yang ditugaskan di PBB juga menghadapi masalah visa ketika mencoba menghadiri acara-acara PBB, seperti yang dilakukan kepala delegasi Rusia, Konstantin Vorontsov ketika ia akan mengambil bagian dalam pertemuan Komite Perlucutan Senjata PBB.
Pada tahun 2019, lusinan anggota delegasi Rusia untuk Sidang Umum PBB ditolak visanya, dengan Washington mengklaim bahwa mereka gagal memberikan dokumen yang diperlukan tepat waktu sesuatu yang dibantah oleh pihak Rusia.
Baca juga: Pelanggar HAM, AS Bersumpah Tuntut Pertanggungjawaban Ebrahim Raisi
Para kritikus mengutuk tindakan itu sebagai pelanggaran terhadap Perjanjian Markas Besar PBB-AS tahun 1947, yang memandang AS akan mengizinkan pejabat asing masuk ke negara yang menjadi tuan rumah markas besar PBB itu.
Khususnya, Bab 11 dari Persetujuan menyatakan bahwa: "otoritas federal, negara bagian atau lokal Amerika Serikat tidak akan memaksakan halangan apa pun untuk transit ke atau dari distrik markas [...] perwakilan Anggota atau pejabat Perserikatan Bangsa-Bangsa. "
Selain itu, menurut Bab 13, undang-undang AS terkait masuknya orang asing tidak boleh diterapkan sedemikian rupa sehingga mengganggu hak-hak istimewa sebagaimana dimaksud dalam Bab 11.
"Ketika visa diperlukan untuk orang-orang yang disebutkan dalam bagian itu, mereka akan diberikan tanpa biaya dan secepat mungkin," bunyi dokumen itu.
Pada tahun 2019, lusinan anggota delegasi Rusia untuk Sidang Umum PBB ditolak visanya, dengan Washington mengklaim bahwa mereka gagal memberikan dokumen yang diperlukan tepat waktu sesuatu yang dibantah oleh pihak Rusia.
Baca juga: Pelanggar HAM, AS Bersumpah Tuntut Pertanggungjawaban Ebrahim Raisi
Para kritikus mengutuk tindakan itu sebagai pelanggaran terhadap Perjanjian Markas Besar PBB-AS tahun 1947, yang memandang AS akan mengizinkan pejabat asing masuk ke negara yang menjadi tuan rumah markas besar PBB itu.
Khususnya, Bab 11 dari Persetujuan menyatakan bahwa: "otoritas federal, negara bagian atau lokal Amerika Serikat tidak akan memaksakan halangan apa pun untuk transit ke atau dari distrik markas [...] perwakilan Anggota atau pejabat Perserikatan Bangsa-Bangsa. "
Selain itu, menurut Bab 13, undang-undang AS terkait masuknya orang asing tidak boleh diterapkan sedemikian rupa sehingga mengganggu hak-hak istimewa sebagaimana dimaksud dalam Bab 11.
"Ketika visa diperlukan untuk orang-orang yang disebutkan dalam bagian itu, mereka akan diberikan tanpa biaya dan secepat mungkin," bunyi dokumen itu.
(ian)
Lihat Juga :