China Terapkan Sanksi pada Para Pejabat Amerika Serikat
loading...

Mantan Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross. Foto/REUTERS
A
A
A
BEIJING - China memberlakukan sanksi pada beberapa individu dan organisasi Amerika Serikat (AS) sebagai tanggapan atas sanksi AS baru-baru ini terhadap para pejabat China di Hong Kong.
Mereka yang ditargetkan sanksi itu termasuk mantan Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross.
Sanksi balasan datang beberapa hari sebelum Wakil Menteri Luar Negeri AS Wendy Sherman akan mengunjungi China.
Baca juga: Venezuela Marah Jet Militer Amerika Serikat Langgar Wilayah Udaranya
Sanksi AS terhadap para pejabat China di Hong Kong adalah karena peran mereka dalam tindakan keras keamanan di wilayah tersebut.
Baca juga: Brutalnya Israel, 146 Demonstran Palestina Terluka dalam Bentrok
Washington juga memperingatkan komunitas bisnisnya tentang meningkatnya risiko beroperasi di Hong Kong.
Baca juga: Dua Agen China Didakwa di AS karena Targetkan Oposisi Beijing di Amerika
China memperkenalkan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong tahun lalu sebagai tanggapan atas protes besar-besaran pro-demokrasi.
Hukum baru itu mengkriminalisasi upaya pemisahan diri, subversi dan kolusi dengan pasukan asing dan membawa hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.
Mereka yang ditargetkan sanksi itu termasuk mantan Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross.
Sanksi balasan datang beberapa hari sebelum Wakil Menteri Luar Negeri AS Wendy Sherman akan mengunjungi China.
Baca juga: Venezuela Marah Jet Militer Amerika Serikat Langgar Wilayah Udaranya
Sanksi AS terhadap para pejabat China di Hong Kong adalah karena peran mereka dalam tindakan keras keamanan di wilayah tersebut.
Baca juga: Brutalnya Israel, 146 Demonstran Palestina Terluka dalam Bentrok
Washington juga memperingatkan komunitas bisnisnya tentang meningkatnya risiko beroperasi di Hong Kong.
Baca juga: Dua Agen China Didakwa di AS karena Targetkan Oposisi Beijing di Amerika
China memperkenalkan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong tahun lalu sebagai tanggapan atas protes besar-besaran pro-demokrasi.
Hukum baru itu mengkriminalisasi upaya pemisahan diri, subversi dan kolusi dengan pasukan asing dan membawa hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.
Lihat Juga :