MA Israel Izinkan Pasangan Gay Miliki Anak Melalui Ibu Pengganti
Senin, 12 Juli 2021 - 15:11 WIB
loading...
A
A
A
Pasangan sesama jenis laki-laki, Etai dan Yoav Arad-Pinkas, pada tahun 2010 pertama kali mengajukan banding ke pengadilan untuk hak Ibu pengganti.
Ketika upaya itu gagal, mereka mengajukan petisi baru pada tahun 2015 bersama dengan kelompok pembela hak LGBT lainnya.
Tahun lalu Mahkamah Agung memerintahkan anggota Parlemen untuk mengakhiri diskriminasi tentang surrogacy dalam waktu 12 bulan. Dalam perintahnya, Mahkamah Agung mengecualikan pasangan gay dan pria lajang karena tidak konstitusional.
Tetapi anggota Parlemen ultra-Ortodoks konservatif di Knesset menggagalkan proposal untuk memperluas akses hak surrogacy.
Setelah pemilu Israel pada bulan Maret menghasilkan Parlemen baru, anggota Parlemen terus muncul dengan tangan kosong.
“Kami tidak dapat berdamai dengan berlanjutnya kerusakan yang sulit terhadap hak asasi manusia (HAM) sebagai akibat dari pengaturan surrogacy yang ada,” tulis Hayut dalam putusannya yang dilansir AFP, Senin (12/7/2021).
Advokat hak-hak gay Oz Parvin—kepala Asosiasi Ayah Gay Israel—merayakan putusan Mahkamah Agung itu sebagai "putusan luar biasa".
Ketika upaya itu gagal, mereka mengajukan petisi baru pada tahun 2015 bersama dengan kelompok pembela hak LGBT lainnya.
Tahun lalu Mahkamah Agung memerintahkan anggota Parlemen untuk mengakhiri diskriminasi tentang surrogacy dalam waktu 12 bulan. Dalam perintahnya, Mahkamah Agung mengecualikan pasangan gay dan pria lajang karena tidak konstitusional.
Tetapi anggota Parlemen ultra-Ortodoks konservatif di Knesset menggagalkan proposal untuk memperluas akses hak surrogacy.
Setelah pemilu Israel pada bulan Maret menghasilkan Parlemen baru, anggota Parlemen terus muncul dengan tangan kosong.
“Kami tidak dapat berdamai dengan berlanjutnya kerusakan yang sulit terhadap hak asasi manusia (HAM) sebagai akibat dari pengaturan surrogacy yang ada,” tulis Hayut dalam putusannya yang dilansir AFP, Senin (12/7/2021).
Advokat hak-hak gay Oz Parvin—kepala Asosiasi Ayah Gay Israel—merayakan putusan Mahkamah Agung itu sebagai "putusan luar biasa".
Lihat Juga :