MA Israel Sahkan Undang-undang Negara Yahudi yang Kontroversial

Jum'at, 09 Juli 2021 - 03:37 WIB
loading...
MA Israel Sahkan Undang-undang Negara Yahudi yang Kontroversial
Mahkamah Agung Israel mensahkan undang-undang negara Yahudi yang kontroversial. Foto/Ilustrasi
A A A
TEL AVIV - Mahkamah Agung Israel mensahkan undang-undang kontroversial yang mendefinisikan negara itu sebagai negara bangsa orang-orang Yahudi . Mahkahmah Agung Israel menolak klaim bahwa undang-undang itu mendiskriminasi kelompok minoritas.

Dalam putusannya, pengadilan tertinggi Israel itu mengakui kekurangan dalam apa yang disebut sebagai Hukum Negara Bangsa. Tetapi dikatakan undang-undang itu tidak meniadakan karakter demokratis Israel yang diuraikan dalam undang-undang lain.

Para pendukung undang-undang yang dibentuk pada 2018 itu mengklaim undang-undang itu hanya mengabadikan karakter Yahudi Israel yang ada. Sedangkan para kritikus mengatakan undang-undang itu semakin menurunkan status minoritas Arab Israel, yang membentuk sekitar 20% dari populasi negara itu.

Warga Arab Israel memiliki hak untuk memilih dan terwakili dengan baik dalam banyak profesi, tetapi tetap menderita diskriminasi yang meluas di berbagai bidang seperti perumahan dan pasar kerja.



Undang-undang tersebut disetujui oleh Knesset, atau parlemen Israel, pada Juli 2018. Undang-undang ini mendefinisikan Israel sebagai negara-bangsa orang-orang Yahudi dan menambahkan bahwa memenuhi hak penentuan nasib sendiri secara nasional di negara Israel adalah unik bagi orang Yahudi.

Undang-undang itu juga menurunkan bahasa Arab dari bahasa resmi negara menjadi bahasa dengan "status khusus."

Pengesahan undang-undang tersebut memicu tentangan vokal dari kelompok minoritas Arab di negara itu, khususnya di kalangan Druze Israel, yang bertugas di militer.

Sejumlah kelompok hak asasi Arab dan organisasi masyarakat sipil mengajukan banding ke pengadilan untuk membatalkan undang-undang tersebut. Panel 11 hakim, konfigurasi pengadilan terbesar, mempertimbangkan kasus ini.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1910 seconds (0.1#10.140)