Hakim Sebut AU AS Bertanggung Jawab atas Pembantaian di Gereja Texas

Kamis, 08 Juli 2021 - 19:54 WIB
loading...
Hakim Sebut AU AS Bertanggung Jawab atas Pembantaian di Gereja Texas
Hakim memutuskan Angkatan Udara AS turut bertanggung jawab karena tidak memberikan informasi soal latar belakang pelaku penembakan kepada polisi dan FBI. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Aksi seorang pria yang melakukan penembakan massal terburuk dalam sejarah negara bagian Texas, dapat dicegah jika Angkatan Udara Amerika Serikat (AS) telah menandai perilaku berbahaya pelaku sebelumnya. Hal itu adalah keputusan dari hakim federal di San Antonio, Xavier Rodriguez.

Rodriguez mengatakan bahwa Angkatan Udara turut bertanggung jawab atas aksi Devin Kelley melepaskan tembakan di dalam sebuah gereja di Texas Tenggara pada tahun 2017. Kelley adalah mantan anggota dari Angkatan Udara AS.

Dia memutuskan bahwa tidak ada orang lain, bahkan orang tua Kelly, yang tahu bahwa pelaku memiliki sejarah kekerasan di Angkatan Udara dan diberhentikan karena perilaku buruk pada tahun 2014.

Angkatan Udara mengakui bahwa selama masa jabatan lima tahun Kelley, dia dihukum karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya dan juga memecahkan tengkorak anak tirinya.

"Tetapi Angkatan Udara tidak pernah menyerahkan informasi itu ke dalam database FBI, yang akan mencegah Kelley membeli senjata secara legal dari penjual senjata berlisensi dan membeli pelindung tubuh yang dia kenakan selama penembakan," ucap Rodriguez.

"Seandainya informasi itu disampaikan, kemungkinan besar Kelley akan terhalang untuk melakukan penembakan di gereja," sambungnya, seperti dilansir Anadolu Agency pada Kamis (8/7/2021).

Rodriguez juga memutuskan bahwa sekarang mengizinkan pengadilan untuk menentukan kerugian apa yang harus dibayar pemerintah kepada keluarg korban.

Sebelumnya, keluarga para korban tidak berhasil dalam upaya mereka untuk menuntut perusahaan peralatan olahraga yang menjual senjatanya kepada Kelley, karena pembelian itu dilakukan secara legal, dengen mengikuti prosedur yang ada.
(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1779 seconds (0.1#10.140)