Trump Gugat Twitter, Google dan Facebook dengan Dalih Korban Penyensoran

Kamis, 08 Juli 2021 - 02:01 WIB
loading...
Trump Gugat Twitter, Google dan Facebook dengan Dalih Korban Penyensoran
Mantan Presiden AS Donald Trump. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan rencana menuntut raksasa teknologi Google, Twitter dan Facebook, dengan mengklaim dia korban penyensoran.

Gugatan class action juga menyasar CEO tiga perusahaan tersebut.

Trump diskors dari akun media sosialnya pada Januari karena masalah keamanan publik setelah kerusuhan Capitol yang dilancarkan para pendukungnya.



Pada Rabu, Trump menyebut gugatan itu, "Perkembangan yang sangat indah untuk kebebasan berbicara kita."



Gugatan itu meningkatkan pertempuran kebebasan berbicara selama bertahun-tahun dengan raksasa teknologi yang menurut Trump telah salah menyensor dirinya.



“Hari ini, bersama dengan America First Policy Institute, saya mengajukan sebagai perwakilan kelas utama, gugatan class action besar terhadap raksasa teknologi besar termasuk Facebook, Google dan Twitter serta CEO mereka, Mark Zuckerberg Sundar Pichai dan Jack Dorsey, tiga pria yang sangat baik," ujar Trump kepada wartawan di klub golfnya di Bedminster, New Jersey.

Menurut Trump, perusahaan teknologi papan atas negara itu telah menjadi “penegak sensor ilegal dan tidak konstitusional.”

Politisi Partai Republik berusia 75 tahun itu marah besar karena dilarang memposting di Facebook dan Twitter setelah serangan 6 Januari yang mematikan di US Capitol oleh para pendukung Trump.
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1364 seconds (0.1#10.140)