Presiden Afghanistan Pecat Menhan, Mendagri, dan Panglima AD Sekaligus

Senin, 21 Juni 2021 - 11:13 WIB
loading...
Presiden Afghanistan Pecat Menhan, Mendagri, dan Panglima AD Sekaligus
Presiden Afghanistan Ashraf Ghani. Foto/REUTERS
A A A
KABUL - Presiden Afghanistan Ashraf Ghani memecat menteri pertahanan (menhan), menteri dalam negeri (mendagri) dan panglima Angkatan Darat (AD) secara bersamaan. Pemecatan dilakukan setelah pasukan keamanan di negara itu menderita peningkatan jumlah korban jiwa dalam pertempuran dengan gerilyawan Taliban.

Keputusan presiden itu dikeluarkan hari Sabtu pekan lalu ketika pasukan keamanan sibuk memerangi kelompok Taliban di 28 dari 34 provinsi. Kelompok Taliban mengeklaim telah merebut lebih banyak wilayah dalam beberapa pekan terakhir.



Menhan Asadullah Khalid dipecat dan digantikan oleh Bismillah Mohammadi. Khalid baru saja kembali ke Afghanistan setelah lama absen karena sakit.

Mohammadi merupakan komandan senior di bawah mendiang pahlawan perlawanan anti-Soviet Ahmad Massoud. Dia memiliki karier militer yang panjang dan menjabat sebagai menteri dalam negeri, menteri pertahanan dan kepala staf militer di pemerintahan mantan presiden Hamid Karzai.

Mendagri Hayatullah Hayat dipecat dan digantikan oleh Abdul Mirzakwal.

Kepala Staf AD Jenderal Yasin Zia dipecat dan digantikan oleh Jenderal Wali Ahmadzai.

Pada hari Jumat, 24 tentara pasukan khusus Afghanistan tewas dan puluhan lainnya terluka dalam pertempuran untuk merebut kembali sebuah distrik yang diduduki oleh Taliban di provinsi Faryab utara.

Taliban telah melakukan kampanye selama berbulan-bulan untuk memperluas pengaruh mereka di seluruh negeri ketika Amerika Serikat (AS) menarik pasukannya di bawah rencana perdamaian yang disepakati dengan Taliban tahun lalu.

Taliban merebut setidaknya 30 distrik sejak Presiden AS Joe Biden mengumumkan rencana pada April untuk menarik semua pasukan AS pada 11 September, memperpanjang batas waktu penarikan yang semula disepakati 1 Mei.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1275 seconds (0.1#10.140)