Tembak Mati Pria Autis Palestina, Polisi Israel Menghadapi Penjara 12 Tahun

Jum'at, 18 Juni 2021 - 14:33 WIB
loading...
A A A


Otoritas pendudukan Israel telah membebaskan petugas polisi pembunuh Al-Hallaq dari penjara. Dia dibawa ke sidang awal pada Juni 2020, hanya satu hari setelah dia melepaskan tembakan mematikan ke Al-Hallaq. Identitas polisi tersebut tak diungkap pihak pengadilan.

Dakwaan terbaru terhadappelakudiajukan baru-baru ini. Dakwaan itu sebenarnya akan diajukan pada Maret 2021 lalu. Namun, sebuah petisi dari penasihat hukum terdakwa ke Mahkamah Agung Israel membuat pengajuan dakwaan ditunda.

Menurut surat kabar Haaretz, Kamis (17/6/2021), sebuah pernyataan yang dikeluarkan Oktober lalu dari unit Kementerian Kehakiman yang menyelidiki kasus tersebut menyatakan: "Almarhum tidak menimbulkan bahaya bagi polisi dan warga sipil di daerah itu".

Menurut pernyataan tersebut, polisi yang membunuh Al-Hallaq, tidak mengikuti perintah dan justru menembak korban atas kemauannya sendiri.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1686 seconds (0.1#10.140)