Tampar Wajah Presiden Macron, Pria Prancis Dipenjara 4 Bulan

Jum'at, 11 Juni 2021 - 07:36 WIB
loading...
Tampar Wajah Presiden Macron, Pria Prancis Dipenjara 4 Bulan
Presiden Prancis Emmanuel Macron ditampar wajahnya oleh seorang pria dalam kunjungan resmi sang presiden, Selasa lalu. Foto/Twitter/@AlexpLille
A A A
PARIS - Pengadilan Prancis menghukum Damien Tarel, pria yang menampar presiden negara itu Emmanuel Macron , dengan hukuman penjara empat bulan.

Dia sebenarnya divonis hukuman 18 bulan penjara, namun 14 bulan penjara ditangguhkan. Pria itu juga menghadapi hukuman lain.



Tersangka berusia 28 tahun itu muncul di hadapan pengadilan pada hari Kamis. Persidangan berlangsung sangat cepat, hanya dua hari setelah insiden penamparan.

Tarel dituduh melakukan penyerangan terhadap pejabat publik, dengan pelanggaran yang membawa hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda besar hingga €45.000.

Jaksa meminta pengadilan untuk memberi Tarel hukuman penjara 18 bulan daripada menjatuhkan denda padanya, serta menghukumnya dengan hukuman lain.

Hakim pengadilan memihak jaksa hampir sepenuhnya, memberikan terdakwa hukuman penjara empat bulan dengan 14 bulan ditangguhkan selama dua tahun. Selama dua tahun ini dia harus bekerja, menjalani sesi psikologis dan tidak memiliki masalah baru dengan hukum untuk menghindari masuk jeruji besi lagi.

Tarel juga dilarang memiliki senjata selama lima tahun, serta dilarang memegang jabatan publik dan dibatasi dalam menggunakan hak-hak sipil lainnya untuk jangka waktu tiga tahun.

Sebelumnya pada hari itu, terdakwa menjelaskan tindakannya bermotif politik. Dia mengatakan kepada pengadilan bahwa Macron, menurut pendapatnya, mewujudkan “pembusukan” Prancis, dan bahwa serangannya itu adalah satu-satunya cara untuk menjangkau presiden.

“Saya pikir Macron mewakili dengan sangat rapi pembusukan negara kita,” katanya kepada pengadilan seperti dikutip Russia Today, Jumat (11/6/2021). “Jika saya menantang Macron untuk berduel saat matahari terbit, saya ragu dia akan merespons.”
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2073 seconds (0.1#10.140)