AS Larang Impor dari Armada China Pengguna Buruh Kerja Paksa Indonesia

Senin, 31 Mei 2021 - 10:38 WIB
loading...
AS Larang Impor dari Armada China Pengguna Buruh Kerja Paksa Indonesia
Gambar dari video jenazah ABK Indonesia dibuang ke laut dari kapal nelayan China. Foto/Tangkapan layar MBC News
A A A
WASHINGTON - Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) Amerika Serikat (AS) memberlakukan larangan impor baru pada produk makanan laut dari armada penangkapan ikan China . Alasannya, armada tersebut menggunakan buruh kerja paksa di 32 kapalnya, termasuk banyak pekerja Indonesia.

CBP mengatakan akan segera menahan tuna, ikan todak, dan produk lainnya dari Dalian Ocean Fishing Co Ltd di pelabuhan masuk AS.



"Perintah pelepasan pajak yang melarang impor juga berlaku untuk produk penggunaan akhir lainnya yang mengandung makanan laut dari perusahaan, seperti tuna kaleng dan makanan hewan," kata seorang pejabat CBP.

Menteri Keamanan Dalam Negeri Alejandro Mayorkas mengatakan tindakan itu menandai pertama kalinya CBP melarang impor dari seluruh armada penangkapan ikan, yang bertentangan dengan masing-masing kapal yang menjadi sasaran di masa lalu.

"DHS (Departemen Keamanan Dalam Negeri) akan terus menyelidiki secara agresif penggunaan [buruh] kerja paksa oleh kapal penangkap ikan di perairan yang jauh, dan oleh berbagai industri lainnya," kata Mayorkas dalam jumpa pers, seperti dikutip Reuters.

"Produsen dan importir AS sama-sama harus memahami bahwa akan ada konsekuensi bagi entitas yang mencoba mengeksploitasi pekerja untuk menjual barang di Amerika Serikat."

Pejabat CBP mengatakan penyelidikan badan tersebut mengungkapkan bahwa banyak pekerja Indonesia yang dipekerjakan di kapal Penangkap Ikan Laut Dalian menemukan diri mereka berada dalam kondisi yang jauh berbeda dari yang mereka harapkan dan menjadi sasaran kekerasan fisik, pemotongan gaji, jeratan utang dan kondisi kerja dan hidup yang kejam.

Awal pekan ini, Perwakilan Dagang AS Katherine Tai meminta perhatian pada masalah kerja paksa di kapal penangkap ikan, mengajukan proposal baru ke Organisasi Perdagangan Dunia untuk mengekang subsidi penangkapan ikan ilegal dan meminta negara-negara anggota mengakui masalah tersebut.

Impor AS dari Dalian Ocean Fishing kecil, dengan total USD2,9 juta antara 1 Januari 2019 hingga 30 April 2021. Itu merupakan data resmi CBP.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1958 seconds (0.1#10.140)