Saat Perang Berdarah, 43 Warga Gaza Diduga Jadi Mata-mata Israel

Sabtu, 29 Mei 2021 - 14:36 WIB
loading...
A A A
Israel dan Hamas menyetujui gencatan senjata pada 20 Mei, mengakhiri perang berdarah 11 hari yang menewaskan lebih dari 230 warga Palestina dan 12 warga Israel.

Sebuah sumber informasi yang terkait dengan kelompok perlawanan Palestina mengonfirmasi kepada Al-Monitor dengan syarat anonimitas bahwa tidak ada keputusan resmi yang dikeluarkan untuk mengadili para kolaborator tersebut sebelum pengadilan lapangan militer digelar. Sumber itu menyangkal laporan tentang dimulainya persidangan.

Mohammed Abd al-Wahhab, seorang peneliti lapangan di Pusat Hak Asasi Manusia Palestina, mengatakan kepada Al-Monitor bahwa Undang-Undang Pidana Revolusioner PLO tahun 1979 mengesahkan persidangan sebelum pengadilan lapangan militer dalam kasus-kasus khusus.

Hakimnya, kata dia, adalah perwira senior yang memiliki pengalaman di bidang hukum.

Dia menekankan bahwa pengadilan tersebut dibentuk untuk mengadili anggota polisi atau personel keamanan saja, bukan warga sipil.

"Undang-undang Pidana Revolusioner tidak membedakan antara warga sipil dan anggota militer dalam hal pengadilan khusus ini, tetapi setelah munculnya Otoritas Palestina (PA) pada tahun 1994, telah menjadi kebiasaan bahwa pengadilan militer lapangan didirikan hanya untuk penuntutan (terhadap) polisi dan anggota keamanan," kata Abd al-Wahhab.

Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa undang-undang menetapkan persyaratan untuk memungkinkan persidangan ini, termasuk dikeluarkannya keputusan oleh panglima tertinggi angkatan bersenjata, yang dalam kasus Palestina adalah Presiden Mahmoud Abbas.

“Abbas tidak dapat menyetujui pengadilan semacam itu [terhadap warga negara, mengingat perjanjian internasional tentang hukuman mati yang dia tandatangani]. Oleh karena itu, setiap laporan bahwa persidangan kolaborator [di Gaza] diadakan sesuai dengan UU Pidana Revolusioner adalah tidak benar," ujarnya.

Abd al-Wahhab mencatat bahwa pengadilan-pengadilan ini tidak seharusnya mengeluarkan putusan mereka dalam satu atau dua hari atau memiliki putusan yang telah ditentukan sebelumnya. Sebaliknya, mereka bertindak sebagai pengadilan biasa di mana semua prosedur yang diperlukan harus diikuti seperti pengadilan biasa.

“Bedanya, eksekusi putusan yang dijatuhkan pengadilan ini cepat,” ujarnya. "Jika persidangan di hadapan pengadilan ini gagal memenuhi persyaratan yang menjamin hak pembelaan dan prosedur yang diperlukan untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa, maka pengadilan tersebut akan dimasukkan ke dalam persidangan sewenang-wenang yang diklasifikasikan sebagai kejahatan perang."
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Beda Jauh, Ini Perbandingan...
Beda Jauh, Ini Perbandingan Luas Kebakaran Israel vs Los Angeles
Kabinet Israel Sepakati...
Kabinet Israel Sepakati Serangan Luas ke Gaza
Permintaan Terakhir...
Permintaan Terakhir Paus Fransiskus: Kirim Mobil Paus untuk Tolong Anak-anak Gaza!
Ini Tampang Komandan...
Ini Tampang Komandan Israel Pembunuh Hind Rajab, Kini Diadukan ke ICC
Sudah Lemahkah Israel...
Sudah Lemahkah Israel hingga Rudal Houthi Bobol Iron Dome, David's Sling, Arrow, dan THAAD?
Rudal Houthi Sukses...
Rudal Houthi Sukses Serang Bandara Ben Gurion, Israel Marah dan Ancam Balas Dendam
Israel Marah, Rudal...
Israel Marah, Rudal Houthi Sukses Serang Bandara Ben Gurion
Puluhan Tahun Jadi Objek...
Puluhan Tahun Jadi Objek Wisata, Trump Perintahkan Penjara Alcatraz Kembali Dibuka
Peringatan Keras Para...
Peringatan Keras Para Jenderal Israel kepada Netanyahu: Nyawa Sandera Jadi Taruhan!
Rekomendasi
Artis Jonathan Frizzy...
Artis Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras
Bakal Lantik Kadis dan...
Bakal Lantik Kadis dan Wali Kota, Pramono: Penunjukan Dilakukan secara Profesional
Soal Polemik Produk...
Soal Polemik Produk Terafiliasi dengan Israel, Begini Penjelasan PWNU Jakarta
Berita Terkini
Setelah Ancam Hancurkan...
Setelah Ancam Hancurkan Pangkalan AS dengan Rudal Qassem Basir, Iran Bantah Bantu Houthi
Beda Jauh, Ini Perbandingan...
Beda Jauh, Ini Perbandingan Luas Kebakaran Israel vs Los Angeles
4 Tanda Rusia Diduga...
4 Tanda Rusia Diduga Sedang Mempersiapkan Perang Melawan NATO
Kabinet Israel Sepakati...
Kabinet Israel Sepakati Serangan Luas ke Gaza
Apakah Ukraina Memiliki...
Apakah Ukraina Memiliki Senjata Nuklir? Ini Riwayat Bom Atom yang Tak Pernah Meledak
Profil Abdelkader Harkassi,...
Profil Abdelkader Harkassi, Imam Spanyol yang Berangkat Haji dengan Naik Kuda
Infografis
Kapal Bantuan Gaza Dibom...
Kapal Bantuan Gaza Dibom Israel di Perairan Internasional
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved