Saat Perang Berdarah, 43 Warga Gaza Diduga Jadi Mata-mata Israel

Sabtu, 29 Mei 2021 - 14:36 WIB
loading...
A A A
Israel dan Hamas menyetujui gencatan senjata pada 20 Mei, mengakhiri perang berdarah 11 hari yang menewaskan lebih dari 230 warga Palestina dan 12 warga Israel.

Sebuah sumber informasi yang terkait dengan kelompok perlawanan Palestina mengonfirmasi kepada Al-Monitor dengan syarat anonimitas bahwa tidak ada keputusan resmi yang dikeluarkan untuk mengadili para kolaborator tersebut sebelum pengadilan lapangan militer digelar. Sumber itu menyangkal laporan tentang dimulainya persidangan.

Mohammed Abd al-Wahhab, seorang peneliti lapangan di Pusat Hak Asasi Manusia Palestina, mengatakan kepada Al-Monitor bahwa Undang-Undang Pidana Revolusioner PLO tahun 1979 mengesahkan persidangan sebelum pengadilan lapangan militer dalam kasus-kasus khusus.

Hakimnya, kata dia, adalah perwira senior yang memiliki pengalaman di bidang hukum.

Dia menekankan bahwa pengadilan tersebut dibentuk untuk mengadili anggota polisi atau personel keamanan saja, bukan warga sipil.

"Undang-undang Pidana Revolusioner tidak membedakan antara warga sipil dan anggota militer dalam hal pengadilan khusus ini, tetapi setelah munculnya Otoritas Palestina (PA) pada tahun 1994, telah menjadi kebiasaan bahwa pengadilan militer lapangan didirikan hanya untuk penuntutan (terhadap) polisi dan anggota keamanan," kata Abd al-Wahhab.

Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa undang-undang menetapkan persyaratan untuk memungkinkan persidangan ini, termasuk dikeluarkannya keputusan oleh panglima tertinggi angkatan bersenjata, yang dalam kasus Palestina adalah Presiden Mahmoud Abbas.

“Abbas tidak dapat menyetujui pengadilan semacam itu [terhadap warga negara, mengingat perjanjian internasional tentang hukuman mati yang dia tandatangani]. Oleh karena itu, setiap laporan bahwa persidangan kolaborator [di Gaza] diadakan sesuai dengan UU Pidana Revolusioner adalah tidak benar," ujarnya.

Abd al-Wahhab mencatat bahwa pengadilan-pengadilan ini tidak seharusnya mengeluarkan putusan mereka dalam satu atau dua hari atau memiliki putusan yang telah ditentukan sebelumnya. Sebaliknya, mereka bertindak sebagai pengadilan biasa di mana semua prosedur yang diperlukan harus diikuti seperti pengadilan biasa.

“Bedanya, eksekusi putusan yang dijatuhkan pengadilan ini cepat,” ujarnya. "Jika persidangan di hadapan pengadilan ini gagal memenuhi persyaratan yang menjamin hak pembelaan dan prosedur yang diperlukan untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa, maka pengadilan tersebut akan dimasukkan ke dalam persidangan sewenang-wenang yang diklasifikasikan sebagai kejahatan perang."
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1799 seconds (0.1#10.140)