Saat Perang Berdarah, 43 Warga Gaza Diduga Jadi Mata-mata Israel

Sabtu, 29 Mei 2021 - 14:36 WIB
loading...
A A A
Abd al-Wahhab memperingatkan pihak berwenang di Gaza agar tidak membentuk pengadilan lapangan militer ini mengingat kontroversi hukum dan konsekuensinya, terutama sejak Palestina menyetujui Statuta Roma, dasar dari dibentuknya Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Dengan mengakses ICC, semua dugaan kejahatan perang dan pengadilan sewenang-wenang yang terjadi di wilayah Palestina tunduk pada yurisdiksi ICC. Mengadili warga sipil di pengadilan militer lapangan dapat membuat Palestina tunduk pada ICC, dan yang terakhir dapat menganggap putusan pengadilan lapangan sebagai kejahatan perang.

“Saya berharap pengadilan seperti itu tidak terbentuk. Kami tidak ingin pimpinan faksi Palestina dikejar oleh ICC," ujarnya.

Abd al-Wahhab mengatakan pihak berwenang Gaza sedang mencoba untuk menghindari hukum dengan membentuk pengadilan lapangan militer ini sesuai dengan Undang-Undang Pidana Revolusioner untuk mengadili warga sipil di bawah perlindungan hukum.

Dia menunjukkan bahwa ketika mereka yang dituduh bekerja sama dengan Israel dan menyebabkan pembunuhan pemimpin Hamas Mazen Fuqaha diadili di Gaza, pihak berwenang di daerah kantong tersebut mengeklaim telah membentuk pengadilan lapangan militer sesuai dengan hukum PLO.

"Tapi pengadilan ini tidak sah karena seharusnya dibentuk berdasarkan keputusan presiden Palestina," katanya. "Sulit untuk mendapatkan statistik tentang jumlah persidangan sebelum apa yang disebut pengadilan lapangan militer disetujui oleh pihak berwenang di Gaza."

Pihak berwenang di Gaza telah membentuk pengadilan lapangan militer pada Mei 2017. Saat itu, pengadilan menghukum mati tiga informan yang dituduh jadi mata-mata Israel yang dinyatakan bersalah atas keterlibatan dalam pembunuhan Fuqaha, komandan Brigade al-Qassam, pada Maret 2017. Juga, pada Agustus 2014, setelah perang di Gaza berakhir, pengadilan lapangan militer memerintahkan eksekusi lebih dari 20 kolaborator.

Itu merupakan tambahan dari eksekusi sejumlah besar kolaborator selama perang 51 hari pada tahun 2014, tanpa persidangan.

Abd al-Wahhab menunjukkan bahwa sulit untuk mengawasi pengadilan-pengadilan ini. Hamas mencegah lembaga hak asasi manusia mengakses prosedur pembentukan pengadilan ini.

"Hukuman mati yang dikeluarkan oleh pengadilan ini sama saja dengan pembunuhan di luar kerangka hukum (pembunuhan di luar hukum), di mana tindakan pembunuhan diduga disahkan berdasarkan Undang-Undang Pidana Revolusioner," katanya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi Asyik Makan di...
Lagi Asyik Makan di Restoran Seoul, Dubes Israel Ketakutan Diteriaki Genosida oleh Aktivis
Hamas Usulkan Gencatan...
Hamas Usulkan Gencatan Senjata 5 Tahun dan Pertukaran Tahanan untuk Akhiri Perang Gaza
Hamas Kecam Pernyataan...
Hamas Kecam Pernyataan Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas soal Tawanan Gaza
Terungkap! Israel Palsukan...
Terungkap! Israel Palsukan Penemuan Terowongan Hamas untuk Cegah Gencatan Senjata
Menteri Zionis Ini Ancam...
Menteri Zionis Ini Ancam Gulingkan Netanyahu Jika Israel Tak Duduki Gaza
Mahmoud Abbas Minta...
Mahmoud Abbas Minta Hamas Serahkan Gaza dan Senjata kepada Otoritas Palestina, Serta Lepaskan Sandera Israel
Langka, Houthi Tembakkan...
Langka, Houthi Tembakkan Rudal ke Israel Utara Meski AS Terus Gempur Yaman
Kenapa Pangeran Tampan...
Kenapa Pangeran Tampan Al-Waleed bin Khaled Al-Saud Dijuluki Sleeping Prince Arab Saudi?
Perbandingan Kekuatan...
Perbandingan Kekuatan Militer Amerika Serikat dan China 2025: Siapa Lebih Unggul?
Rekomendasi
Tren Makanan Manis Meningkat,...
Tren Makanan Manis Meningkat, Yuk Cegah Obesitas dengan 5 Tips Sederhana Ini
Juara WBO Brian Norman...
Juara WBO Brian Norman Jr dan Tantangan Jin yang Menakutkan dari Jepang
JEC Luncurkan Matapedia...
JEC Luncurkan Matapedia Ensiklopedia Digital Pertama di Indonesia
Berita Terkini
Houthi Yaman Tembak...
Houthi Yaman Tembak Jatuh 7 Drone AS Senilai Rp3,4 Triliun dalam 6 Pekan
22 menit yang lalu
Pakistan Akui Lakukan...
Pakistan Akui Lakukan Pekerjaan Kotor untuk Barat dalam Dukung Teroris
6 jam yang lalu
Dendam, Israel Tak akan...
Dendam, Israel Tak akan Kirim Pejabat Senior ke Pemakaman Paus Fransiskus
9 jam yang lalu
130.000 Orang Berikan...
130.000 Orang Berikan Penghormatan Terakhir pada Paus Fransiskus di Vatikan
10 jam yang lalu
Iran Tawarkan Kemitraan...
Iran Tawarkan Kemitraan Energi Nuklir dengan AS
10 jam yang lalu
Konflik Kashmir Memanas!...
Konflik Kashmir Memanas! Tentara India dan Pakistan Saling Tembak di Perbatasan
11 jam yang lalu
Infografis
3 Penyebab Para Jenderal...
3 Penyebab Para Jenderal Israel Sudah Tak Ingin Serang Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved