Saat Perang Berdarah, 43 Warga Gaza Diduga Jadi Mata-mata Israel

Sabtu, 29 Mei 2021 - 14:36 WIB
loading...
A A A
Abd al-Wahhab memperingatkan pihak berwenang di Gaza agar tidak membentuk pengadilan lapangan militer ini mengingat kontroversi hukum dan konsekuensinya, terutama sejak Palestina menyetujui Statuta Roma, dasar dari dibentuknya Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Dengan mengakses ICC, semua dugaan kejahatan perang dan pengadilan sewenang-wenang yang terjadi di wilayah Palestina tunduk pada yurisdiksi ICC. Mengadili warga sipil di pengadilan militer lapangan dapat membuat Palestina tunduk pada ICC, dan yang terakhir dapat menganggap putusan pengadilan lapangan sebagai kejahatan perang.

“Saya berharap pengadilan seperti itu tidak terbentuk. Kami tidak ingin pimpinan faksi Palestina dikejar oleh ICC," ujarnya.

Abd al-Wahhab mengatakan pihak berwenang Gaza sedang mencoba untuk menghindari hukum dengan membentuk pengadilan lapangan militer ini sesuai dengan Undang-Undang Pidana Revolusioner untuk mengadili warga sipil di bawah perlindungan hukum.

Dia menunjukkan bahwa ketika mereka yang dituduh bekerja sama dengan Israel dan menyebabkan pembunuhan pemimpin Hamas Mazen Fuqaha diadili di Gaza, pihak berwenang di daerah kantong tersebut mengeklaim telah membentuk pengadilan lapangan militer sesuai dengan hukum PLO.

"Tapi pengadilan ini tidak sah karena seharusnya dibentuk berdasarkan keputusan presiden Palestina," katanya. "Sulit untuk mendapatkan statistik tentang jumlah persidangan sebelum apa yang disebut pengadilan lapangan militer disetujui oleh pihak berwenang di Gaza."

Pihak berwenang di Gaza telah membentuk pengadilan lapangan militer pada Mei 2017. Saat itu, pengadilan menghukum mati tiga informan yang dituduh jadi mata-mata Israel yang dinyatakan bersalah atas keterlibatan dalam pembunuhan Fuqaha, komandan Brigade al-Qassam, pada Maret 2017. Juga, pada Agustus 2014, setelah perang di Gaza berakhir, pengadilan lapangan militer memerintahkan eksekusi lebih dari 20 kolaborator.

Itu merupakan tambahan dari eksekusi sejumlah besar kolaborator selama perang 51 hari pada tahun 2014, tanpa persidangan.

Abd al-Wahhab menunjukkan bahwa sulit untuk mengawasi pengadilan-pengadilan ini. Hamas mencegah lembaga hak asasi manusia mengakses prosedur pembentukan pengadilan ini.

"Hukuman mati yang dikeluarkan oleh pengadilan ini sama saja dengan pembunuhan di luar kerangka hukum (pembunuhan di luar hukum), di mana tindakan pembunuhan diduga disahkan berdasarkan Undang-Undang Pidana Revolusioner," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)