Maskapai Saudi Keluarkan Persyaratan Perjalanan untuk 38 Negara, Indonesia Termasuk

Kamis, 06 Mei 2021 - 10:55 WIB
loading...
Maskapai Saudi Keluarkan...
Saudi Arabian Airlines mengeluarkan pedoman dan persyaratan perjalanan untuk 38 negara, termasuk Indonesia. Foto/Ilustrasi
A A A
JEDDAH - Saudi Arabian Airlines telah mengeluarkan pedoman dan persyaratan perjalanan untuk 38 negara di seluruh dunia. Kebijakan ini diambil menyusul pengumuman Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi untuk mencabut penangguhan perjalanan internasional, mulai pukul 01.00 pada Senin, (17/5/2021) untuk kelompok tertentu.

Menurut pedoman, yang dipublikasikan melalui situs webnya, maskapai penerbangan nasional Arab Saudi itu mengatakan bahwa penumpang harus memeriksa kelayakan mereka untuk melakukan perjalanan oleh negara-negara terkait dan mendapatkan izin yang diperlukan, jika diperlukan.

Maskapai penerbangan mencatat itu bahwa ketentuan dan pedoman dapat diperbarui secara berkala tanpa pemberitahuan sebelumnya. Penumpang juga harus memeriksa informasi terbaru tentang kondisi dan pedoman yang diperlukan untuk perjalanan dari sumber resmi sebelum melakukan perjalanan.

Baca juga: Arab Saudi Hapus Rambu Muslims only' dari Jalan Raya ke Madinah

Saudi Airlines juga mencatat bahwa penumpang harus mendapatkan sertifikat pemeriksaan medis PCR dari salah satu pusat pemeriksaan terakreditasi di Kerajaan .

Seperti dikutip dari Saudi Gazette, Kamis (6/5/2021), negara-negara yang termasuk dalam pedoman perjalanan adalah sebagai berikut: Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, Mesir, Kuwait, India, Indonesia, Pakistan, Filipina, Malaysia, Maroko, Spanyol, Irak, Ethiopia, Maladewa, China, Swiss , Prancis, Inggris Raya, Italia, Austria, Bangladesh, Yunani, Yordania, Kenya, Turki, Jerman, Bahrain, Lebanon, Belanda, Qatar, Singapura, Afrika Selatan, Sri Lanka, Sudan, Nigeria, Tunisia, Oman, dan Mauritius.

Menurut pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi baru-baru ini, tiga kategori warga berikut akan diizinkan memanfaatkan keputusan untuk mencabut penangguhan perjalanan di luar Kerajaan.

Pertama: Warga yang mendapat dua dosis vaksin virus Corona atau yang sudah lewat 14 hari setelah meminum dosis pertama vaksin yang dikonfirmasi oleh data yang ditampilkan pada Aplikasi Tawakkalna.

Baca juga: Via Telepon, Raja Arab Saudi Salman dan Erdogan Bahas Hubungan Bilateral

Kedua: Warga yang telah sembuh dari infeksi virus corona, dengan syarat telah menghabiskan waktu kurang dari enam bulan sejak terinfeksi sebagaimana dikonfirmasi oleh data yang ditampilkan di Aplikasi Tawakkalna.

Ketiga: Warga negara di bawah usia 18 tahun, asalkan mereka menyerahkan sebelum perjalanan polis asuransi yang disetujui oleh Bank Sentral Saudi, yang menanggung risiko COVID-19 di luar Arab Saudi sesuai dengan instruksi yang diumumkan oleh otoritas terkait.

Orang-orang ini harus tetap berada di karantina rumah selama tujuh hari setelah kembali ke Arab Saudi dan tes PCR harus dilakukan pada akhir masa karantina, sementara anak-anak di bawah usia delapan tahun dibebaskan dari tes PCR.

Arahan mengenai kategori warga ini dapat diubah sejalan dengan instruksi Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demi Lindungi Negara-negara...
Demi Lindungi Negara-negara Arab, AS Janjikan Perdamaian Abadi dengan Iran
Aktor Breaking Bad Giancarlo...
Aktor 'Breaking Bad' Giancarlo Esposito Masuk Islam saat Syuting di Arab Saudi
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Arab Saudi Kebut Pembangunan...
Arab Saudi Kebut Pembangunan Jeddah Tower 1.000 Meter, Gedung Tertinggi di Dunia Kalahkan Burj Khalifa
AS dan Iran Berdamai,...
AS dan Iran Berdamai, MBS: Semua untuk Kepentingan Bersama
Koridor Dagang Ankara...
Koridor Dagang Ankara dan Riyadh Buat Israel Ketar-ketir, Ini 3 Pemicunya
Permudah Layanan Jemaah...
Permudah Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia, BSI Bakal Hadir di Arab Saudi
Update Korban Gempa...
Update Korban Gempa Venezuela: 235 Orang Tewas dan 70.000 Keluarga Terdampak
Gempa M7,2 di Jepang:...
Gempa M7,2 di Jepang: Gedung-Gedung di Tokyo Berguncang, Korban Nihil
Rekomendasi
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
Berita Terkini
Pakar Militer Ini Ungkap...
Pakar Militer Ini Ungkap AS dan Iran Masih Berusaha Raih Klaim Kemenangan
Penasihat Mojtaba Khamenei:...
Penasihat Mojtaba Khamenei: Iran Akan Selalu Cepat dan Tegas Setiap Serangan AS
Rudal Ukraina Hancurkan...
Rudal Ukraina Hancurkan Pabrik Senjata Rusia
UEA Keluarkan Alarm...
UEA Keluarkan Alarm Rudal Iran, Beberapa Detik Kemudian Dicabut, Pemerintah Minta Maaf
Pesawat Tabrak Gedung...
Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi di China, 1 Jam Setelahnya Tampak Normal
Jet Tempur China dan...
Jet Tempur China dan Rusia Kompak Masuk ke Zona Pertahanan Udara Korsel
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved