Siksa dan Paksa TKI Makan Kapas Kotor, Seorang Wanita di Singapura Diamankan
Rabu, 05 Mei 2021 - 17:30 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, pengacara Tan sempat meminta laporan masa percobaan atau denda. Ketika hakim menolak ini, dia meminta tidak lebih dari enam minggu penjara dan perintah kompensasi yang lebih kecil. Baca juga: Ditinggal Suami Jadi TKI, Seorang Istri di Tulungagung Terjaring Razia dengan Pria Lain
Sang pengacara mengatakan kliennya adalah pelaku pertama kali dan aksinya itu "benar-benar di luar karakternya". Tan telah mempekerjakan pembantu rumah tangga selama lebih dari 10 tahun tanpa masalah, dan seorang mantan pembantu menulis kesaksian tentang perlakuannya yang baik.
Dia mengatakan, kejadian di mana korban membuat laporan polisi sebelumnya tidak menghasilkan tindakan karena polisi menemukan bahwa itu "tidak berdasar". "Setelah itu, Tan berusaha lebih cermat untuk membuat korban betah," kata pengacara itu.
"Insiden itu terjadi dalam waktu singkat sekitar satu bulan. Tan tidak dapat menjelaskan tindakannya kecuali mengatakan itu impulsif dan dia menyesal," tukasnya.
Sang pengacara mengatakan kliennya adalah pelaku pertama kali dan aksinya itu "benar-benar di luar karakternya". Tan telah mempekerjakan pembantu rumah tangga selama lebih dari 10 tahun tanpa masalah, dan seorang mantan pembantu menulis kesaksian tentang perlakuannya yang baik.
Dia mengatakan, kejadian di mana korban membuat laporan polisi sebelumnya tidak menghasilkan tindakan karena polisi menemukan bahwa itu "tidak berdasar". "Setelah itu, Tan berusaha lebih cermat untuk membuat korban betah," kata pengacara itu.
"Insiden itu terjadi dalam waktu singkat sekitar satu bulan. Tan tidak dapat menjelaskan tindakannya kecuali mengatakan itu impulsif dan dia menyesal," tukasnya.
(esn)
Lihat Juga :