Siksa dan Paksa TKI Makan Kapas Kotor, Seorang Wanita di Singapura Diamankan

Rabu, 05 Mei 2021 - 17:30 WIB
loading...
Siksa dan Paksa TKI...
Wanita itu juga diketahui memaksa ART, yang diketahui berasal dari Indonesia, makan kapas kotor dan rambut dari lantai toilet. Foto/Dok.Sindonews
A A A
SINGAPURA - Seorang wanita yang tengah hamil di Singapura , dijebloskan ke penjara selama delapan minggu karena melecehkan asisten rumah tangganya (ART) dengan memukul dan menamparnya. Wanita itu juga diketahui memaksa ART, yang diketahui berasal dari Indonesia , makan kapas kotor dan rambut dari lantai toilet.

Selain dijebloskan ke penjara, wanita yang diketahui bernama Tan Hui Mei itu juga diperintahkan untuk membayar korban 3.200 dolar Singapura, atau sekitar Rp. 35 juta sebagai kompensasi atau menjalani hukuman penjara 16 hari lagi secara default.

Tan mengaku bersalah atas dua dakwaan, yakni secara sadar melukai seorang pembantu rumah tangga, dengan tiga dakwaan lainnya dipertimbangkan dalam menjatuhkan hukuman. Baca juga: Para TKI Sabar ya! Kirim Pulang Uang Boleh, tapi Mudik Jangan

Korban, seorang TKI berusia 24 tahun, mulai bekerja untuk Tan pada November 2018 dengan gaji 600 dolar Singapura sebulan. Dia ditugaskan dengan pekerjaan rumah tangga, memasak dan merawat putri bungsu Tan.

Antara November 2018 dan Maret 2019, Tan menyuruh korban memakan sepotong kapas kotor di atas meja makan dan menyaksikan dia meletakkannya di mulutnya. Pada periode yang sama, ia juga menginstruksikan pembantunya untuk memakan rambut yang ada di lantai toilet dan juga mengawasinya melakukannya.

Pada Desember 2018, korban sejatinya menelepon polisi untuk melaporkan bahwa Tan telah menamparnya beberapa kali karena tidak senang dengan hasil kerjanya. Namun, korban memutuskan untuk kembali ke rumah Tan untuk terus bekerja untuknya.

"Ketika Tan pertama kali diselidiki, dia membantah melakukan pelanggaran tersebut. Korban menganggur selama tujuh bulan dari April 2019 hingga dia menemukan pekerjaan baru pada Desember 2019," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum, Kathy Chu seperti dilansir Channel News Asia pada Rabu (5/5/2021).

Sementara itu, pengacara Tan sempat meminta laporan masa percobaan atau denda. Ketika hakim menolak ini, dia meminta tidak lebih dari enam minggu penjara dan perintah kompensasi yang lebih kecil. Baca juga: Ditinggal Suami Jadi TKI, Seorang Istri di Tulungagung Terjaring Razia dengan Pria Lain

Sang pengacara mengatakan kliennya adalah pelaku pertama kali dan aksinya itu "benar-benar di luar karakternya". Tan telah mempekerjakan pembantu rumah tangga selama lebih dari 10 tahun tanpa masalah, dan seorang mantan pembantu menulis kesaksian tentang perlakuannya yang baik.

Dia mengatakan, kejadian di mana korban membuat laporan polisi sebelumnya tidak menghasilkan tindakan karena polisi menemukan bahwa itu "tidak berdasar". "Setelah itu, Tan berusaha lebih cermat untuk membuat korban betah," kata pengacara itu.

"Insiden itu terjadi dalam waktu singkat sekitar satu bulan. Tan tidak dapat menjelaskan tindakannya kecuali mengatakan itu impulsif dan dia menyesal," tukasnya.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
6 Jet Tempur Canggih...
6 Jet Tempur Canggih yang Bakal Panaskan Langit ASEAN: F-35 Singapura hingga Rafale Indonesia
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN, Termasuk Kapal Malaysia yang Batal Miliki NSM
Meski Fokus Perang Iran,...
Meski Fokus Perang Iran, AS Tak Akan Berpaling dari Asia Pasifik
Menhan AS Tegaskan Tak...
Menhan AS Tegaskan Tak akan Lagi Subsidi Negara-negara Kaya
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
MoU Ditandatangani,...
MoU Ditandatangani, Iran Nyatakan Kemenangan Atas AS
Iran Beberkan Alasan...
Iran Beberkan Alasan Walk Out saat Negosiasi dengan AS, Singgung Trump
Rekomendasi
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Diam-diam Jadi Pengusaha,...
Diam-diam Jadi Pengusaha, Anneth Delliecia Ternyata Punya Brand Kuku Sendiri?
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Berita Terkini
Netanyahu Ingin Israel...
Netanyahu Ingin Israel Bebaskan Diri dari Ketergantungan Persenjataan pada AS
Iran Bisa Terima Rp894...
Iran Bisa Terima Rp894 Triliun dalam Bentuk Keringanan Sanksi sesuai Kesepakatan Akhir
AS Mediasi Perundingan...
AS Mediasi Perundingan Lebanon-Israel, Bahas Kemungkinan Penarikan Zionis dari Lebanon Selatan
Tegang dengan NATO,...
Tegang dengan NATO, Pesawat Pengebom Nuklir Rusia Berkeliaran di Arktik
Iran Klaim 3 Poin Kemenangan...
Iran Klaim 3 Poin Kemenangan dalam Negosiasi dengan AS, Termasuk Aset Senilai Rp214 Triliun
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved