Senat Prancis Setujui Larangan Salat di Kampus
loading...
A
A
A
PARIS - Senat Prancis dilaporkan menyetujui larangan praktik keagamaan di koridor universitas. Ini adalah tambahan terbaru dalam rancangan undang-undang (RUU) kontroversial untuk melawan "separatisme Islam ".
Membahas RUU, yang dikritik karena mengasingkan Muslim, partai Republik kanan-tengah (LR) mengusulkan penambahan klausul melarang salat di koridor universitas.
Selain itu, seperti dilansir Anadolu Agency pada Kamis (8/4/2021), LR juga mengajukan larangan kegiatan keagamaan yang mungkin menghambat kegiatan pendidikan.
Meskipun senator Partai Kiri dan Menteri Pendidikan Jean-Michel Blanquer keberatan dengan proposal tersebut, sayangnya proposal itu diterima melalui suara dari senator sayap kanan.
Seperti diketahui, RUU itu pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Prancis, Emmanuel Macron tahun lalu untuk melawan apa yang disebut "separatisme Islam".
RUU tersebut dikritik karena menargetkan komunitas Muslim dan memberlakukan pembatasan di hampir setiap aspek kehidupan mereka. Ini mengatur untuk campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka serta mengendalikan keuangan asosiasi, dan organisasi non-pemerintah milik Muslim.
Ini juga membatasi pilihan pendidikan komunitas Muslim dengan mencegah keluarga memberikan pendidikan rumah kepada anak-anak.
Membahas RUU, yang dikritik karena mengasingkan Muslim, partai Republik kanan-tengah (LR) mengusulkan penambahan klausul melarang salat di koridor universitas.
Selain itu, seperti dilansir Anadolu Agency pada Kamis (8/4/2021), LR juga mengajukan larangan kegiatan keagamaan yang mungkin menghambat kegiatan pendidikan.
Meskipun senator Partai Kiri dan Menteri Pendidikan Jean-Michel Blanquer keberatan dengan proposal tersebut, sayangnya proposal itu diterima melalui suara dari senator sayap kanan.
Seperti diketahui, RUU itu pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Prancis, Emmanuel Macron tahun lalu untuk melawan apa yang disebut "separatisme Islam".
RUU tersebut dikritik karena menargetkan komunitas Muslim dan memberlakukan pembatasan di hampir setiap aspek kehidupan mereka. Ini mengatur untuk campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka serta mengendalikan keuangan asosiasi, dan organisasi non-pemerintah milik Muslim.
Ini juga membatasi pilihan pendidikan komunitas Muslim dengan mencegah keluarga memberikan pendidikan rumah kepada anak-anak.
(esn)