China Hukum Mati Mantan Pejabat Pemerintah Uighur
loading...
A
A
A
BEIJING - Dua mantan pejabat pemerintah Uighur di Xinjiang China telah dijatuhi hukuman mati karena melakukan "kegiatan separatis". Tindakan itu dilakukan ketika Beijing mendapat kecaman yang meningkat atas tindakannya terhadap kelompok minoritas di wilayah tersebut.
Menurut pernyataan yang dirilis Selasa di situs web pemerintah Xinjiang, Shirzat Bawudun, mantan kepala departemen kehakiman Xinjiang telah dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun atas tuduhan "memecah belah negara."
"Bawudun telah bersekongkol dengan organisasi teroris, menerima suap, dan melakukan kegiatan separatis," kata wakil presiden Pengadilan Tinggi Rakyat Xinjiang, Wang Langtao, pada konferensi pers seperti dikutip dari France24, Rabu (7/4/2021).
Kantor berita negara Xinhua melaporkan Bawudun dinyatakan bersalah karena berkolusi dengan Gerakan Islam Turkestan Timur (ETIM) setelah bertemu dengan seorang anggota kunci kelompok itu pada tahun 2003.
PBB telah memasukkan ETIM sebagai kelompok "teroris". Namun Amerika Serikat (AS) telah menghapus kelompok ETIM dari daftar kelompok teroris November lalu, dengan mengatakan tidak ada bukti yang dapat dipercaya bahwa ETIM terus ada.
"Bawudun juga secara ilegal membuktikan informasi kepada pasukan asing serta melakukan kegiatan keagamaan ilegal di pernikahan putrinya," bunyi laporan Xinhua.
Pernyataan pengadilan juga mengatakan Sattar Sawut - mantan direktur departemen pendidikan Xinjiang - juga dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan separatisme dan menerima suap.
"Sawut dinyatakan bersalah karena memasukkan konten separatisme etnis, kekerasan, terorisme, dan ekstremisme agama ke dalam buku teks dalam bahasa Uighur," kata para pejabat.
Pengadilan mengatakan buku teks telah mempengaruhi beberapa orang untuk berpartisipasi dalam serangan di ibu kota Urumqi termasuk kerusuhan yang mengakibatkan sedikitnya 200 tewas pada tahun 2009.
Menurut pernyataan yang dirilis Selasa di situs web pemerintah Xinjiang, Shirzat Bawudun, mantan kepala departemen kehakiman Xinjiang telah dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun atas tuduhan "memecah belah negara."
"Bawudun telah bersekongkol dengan organisasi teroris, menerima suap, dan melakukan kegiatan separatis," kata wakil presiden Pengadilan Tinggi Rakyat Xinjiang, Wang Langtao, pada konferensi pers seperti dikutip dari France24, Rabu (7/4/2021).
Kantor berita negara Xinhua melaporkan Bawudun dinyatakan bersalah karena berkolusi dengan Gerakan Islam Turkestan Timur (ETIM) setelah bertemu dengan seorang anggota kunci kelompok itu pada tahun 2003.
PBB telah memasukkan ETIM sebagai kelompok "teroris". Namun Amerika Serikat (AS) telah menghapus kelompok ETIM dari daftar kelompok teroris November lalu, dengan mengatakan tidak ada bukti yang dapat dipercaya bahwa ETIM terus ada.
"Bawudun juga secara ilegal membuktikan informasi kepada pasukan asing serta melakukan kegiatan keagamaan ilegal di pernikahan putrinya," bunyi laporan Xinhua.
Pernyataan pengadilan juga mengatakan Sattar Sawut - mantan direktur departemen pendidikan Xinjiang - juga dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan separatisme dan menerima suap.
"Sawut dinyatakan bersalah karena memasukkan konten separatisme etnis, kekerasan, terorisme, dan ekstremisme agama ke dalam buku teks dalam bahasa Uighur," kata para pejabat.
Pengadilan mengatakan buku teks telah mempengaruhi beberapa orang untuk berpartisipasi dalam serangan di ibu kota Urumqi termasuk kerusuhan yang mengakibatkan sedikitnya 200 tewas pada tahun 2009.