Sikut Wajah Bayi Majikan, PRT Indonesia Dipenjara di Singapura

Senin, 05 April 2021 - 14:30 WIB
loading...
A A A
Untuk mencegahnya melakukannya, dan karena frustrasi lantaran harus membersihkan muntahannya, terdakwa menginjak lutut kanan korban, menyebabkan korban menangis lebih keras.

Menurut pengadilan, Suliana terus melecehkan anak itu di ruang tamu sekitar 20 menit kemudian.

"Terdakwa sedang duduk di sofa melipat cucian. Terdakwa memberi isyarat agar korban datang, dan korban melakukannya," kata Ben Mathias.

"Terdakwa kemudian mendorong kepala korban hingga jatuh ke lantai. Terdakwa kemudian menarik kaki korban untuk ditarik ke arahnya, dan memeriksa popok korban," ujarnya.



Sambil beranjak dari sofa untuk menyingkirkan pakaian, Suliana menginjak kaki kanan bayi itu hingga membuatnya menangis.

Kamera CCTV di dalam flat menunjukkan terdakwa memang berkali-kali menganiaya korban. Sang majikan atau Ibu korban lantas melapor ke polisi pada pukul 13.12 siang pada hari itu.

Bayi itu dibawa ke KK Women's and Children's Hospital satu jam kemudian dan dia ditemukan memar di sepanjang tulang punggungnya.

Menurut hukum di Singapura, untuk setiap kasus penganiayaan seorang anak, pelanggar dapat dipenjara hingga delapan tahun dan didenda hingga 8.000 dollar Singapura.
(min)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1607 seconds (0.1#10.140)