AS Soroti Impunitas Pelanggar HAM Serius di Indonesia
Rabu, 31 Maret 2021 - 14:36 WIB
loading...
AS dalam laporan HAM tahunannya menuturkan, masih terjadi pelanggaran di Indonesia selama setahun terakhir dan juga menyoroti impunitas para pelanggar HAM serius di Indonesia. Foto/Ist
A
A
A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) dalam laporan HAM tahunannya menuturkan, masih terjadi pelanggaran HAM di Indonesia selama setahun terakhir. AS juga menyoroti impunitas para pelanggar HAM serius di Indonesia.
Dalam keterangan pers Kedutaan Besar AS yang diterima Sindonews pada Rabu (31/3/2021), disebutkan bahwa pelanggaran HAM seperti pembunuhan di luar hukum atau sewenang-wenang, laporan penyiksaan oleh polisi, penangkapan atau penahanan sewenang-wenang dan tahanan politik masih terjadi di Indonesia.Baca juga: AS Kembali Sebut China Lakukan Genosida Terhadap Muslim Uighur
Selain itu, jelasnya, pembatasan kebebasan berekspresi, pers dan internet, termasuk penyensoran, dan keberadaan undang-undang pidana pencemaran nama baik, campur tangan dengan kebebasan berkumpul secara damai juga masih ada.
"Tindak korupsi serius, kurangnya investigasi dan akuntabilitas atas kekerasan terhadap perempuan, kejahatan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap lesbian, gay, biseksual, transgender dan interseks, dan adanya undang-undang yang mengkriminalisasi perilaku seksual sesama jenis yang suka sama suka antara orang dewasa," ujarnya.
AS, dalam laporannya kemudian mengatakan bahwa di saat pemerintah Indonesia mencoba mengadili para pelanggar HAM serius, di saat yang sama juga sejumlah pelanggar HAM mendapatkan posisi cukup tinggi di pemerintahan.
Dalam keterangan pers Kedutaan Besar AS yang diterima Sindonews pada Rabu (31/3/2021), disebutkan bahwa pelanggaran HAM seperti pembunuhan di luar hukum atau sewenang-wenang, laporan penyiksaan oleh polisi, penangkapan atau penahanan sewenang-wenang dan tahanan politik masih terjadi di Indonesia.Baca juga: AS Kembali Sebut China Lakukan Genosida Terhadap Muslim Uighur
Selain itu, jelasnya, pembatasan kebebasan berekspresi, pers dan internet, termasuk penyensoran, dan keberadaan undang-undang pidana pencemaran nama baik, campur tangan dengan kebebasan berkumpul secara damai juga masih ada.
"Tindak korupsi serius, kurangnya investigasi dan akuntabilitas atas kekerasan terhadap perempuan, kejahatan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap lesbian, gay, biseksual, transgender dan interseks, dan adanya undang-undang yang mengkriminalisasi perilaku seksual sesama jenis yang suka sama suka antara orang dewasa," ujarnya.
AS, dalam laporannya kemudian mengatakan bahwa di saat pemerintah Indonesia mencoba mengadili para pelanggar HAM serius, di saat yang sama juga sejumlah pelanggar HAM mendapatkan posisi cukup tinggi di pemerintahan.
Lihat Juga :