Myanmar Akan Bebaskan 25.000 Tahanan di Tengah Pandemi Corona
Sabtu, 18 April 2020 - 01:30 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
NAYPYIDAW - Kantor Presiden Myanmar mengumumkan bahwa lebih dari seperempat populasi penjara di negara itu akan dibebaskan. Pengumuman ini muncul ketika tumbuh seruan untuk mengurangi populasi pada penjara yang penuh sesak dengan ketakutan akan virus Corona yang mencengkeram negara itu.
Salah satu negara di Asia Tenggara itu memberikan amnesti tahunan kepada ribuan tahanan untuk menandai liburan Tahun Baru April, tetapi ini adalah yang terbesar yang pernah dicatat.
Itu terjadi ketika pemerintah di seluruh dunia - termasuk Amerika Serikat (AS), sejumlah bagian Eropa, dan Kolombia - bergulat dengan penjara yang penuh sesak karena kekhawatiran akan terjadinya wabah virus di balik jeruji besi.
Myanmar sejauh ini secara resmi mengkonfirmasi 85 kasus COVID-19, termasuk empat kematian, tetapi para ahli khawatir jumlah sebenarnya jauh lebih banyak karena angka yang diuji rendah.
Negara itu berada di bawah penguncian nasional (lockdown) dan ada tekanan yang tumbuh untuk membebaskan narapidana dari apa yang oleh Human Rights Watch (HRW) disebut sebagai penjara yang "penuh sesak dan tidak bersih".
Salah satu negara di Asia Tenggara itu memberikan amnesti tahunan kepada ribuan tahanan untuk menandai liburan Tahun Baru April, tetapi ini adalah yang terbesar yang pernah dicatat.
Itu terjadi ketika pemerintah di seluruh dunia - termasuk Amerika Serikat (AS), sejumlah bagian Eropa, dan Kolombia - bergulat dengan penjara yang penuh sesak karena kekhawatiran akan terjadinya wabah virus di balik jeruji besi.
Myanmar sejauh ini secara resmi mengkonfirmasi 85 kasus COVID-19, termasuk empat kematian, tetapi para ahli khawatir jumlah sebenarnya jauh lebih banyak karena angka yang diuji rendah.
Negara itu berada di bawah penguncian nasional (lockdown) dan ada tekanan yang tumbuh untuk membebaskan narapidana dari apa yang oleh Human Rights Watch (HRW) disebut sebagai penjara yang "penuh sesak dan tidak bersih".
Lihat Juga :