Nur Sajat Si Transgender Mejeng di Masjidil Haram Diburu Besar-besaran
Jum'at, 26 Februari 2021 - 11:50 WIB
loading...
A
A
A
Tuduhan terhadap Nur Sajat dibuat sesuai dengan Pasal 10 (a) dari Undang-Undang Syariah (Negara Bagian Selangor) tahun 1995 yang menetapkan hukuman denda tidak lebih dari RM5.000 atau penjara tidak lebih dari tiga tahun atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Pasal 10 mengacu pada pelanggaran UU Syariah, yakni menghina Islam atau menyebabkan Islam dihina baik dengan mengejek atau menghujat agama dan praktik dan ritual terkait baik dalam bentuk tertulis, bergambar atau foto.
"JAIS mendapat surat perintah penangkapan untuk [Nur Sajat] kemarin sore, jadi hari ini kami mengerahkan anggota kami dan petugas penegak hukum untuk mencari [Nur Sajat] di seluruh Selangor," kata Mohd Shahzihan Ahmad.
Ketika ditanya apakah perburuan besar-besaran telah menghasilkan perkembangan, Mohd Shahzihan mengatakan JAIS belum menemukan atau menangkap Nur Sajat.
"Belum ada penangkapan sejauh ini, tim penegak kami telah dikerahkan di seluruh Selangor mulai hari ini untuk melacak keberadaan [Nur Sajat]," ujarnya.
Pasal 10 mengacu pada pelanggaran UU Syariah, yakni menghina Islam atau menyebabkan Islam dihina baik dengan mengejek atau menghujat agama dan praktik dan ritual terkait baik dalam bentuk tertulis, bergambar atau foto.
"JAIS mendapat surat perintah penangkapan untuk [Nur Sajat] kemarin sore, jadi hari ini kami mengerahkan anggota kami dan petugas penegak hukum untuk mencari [Nur Sajat] di seluruh Selangor," kata Mohd Shahzihan Ahmad.
Ketika ditanya apakah perburuan besar-besaran telah menghasilkan perkembangan, Mohd Shahzihan mengatakan JAIS belum menemukan atau menangkap Nur Sajat.
"Belum ada penangkapan sejauh ini, tim penegak kami telah dikerahkan di seluruh Selangor mulai hari ini untuk melacak keberadaan [Nur Sajat]," ujarnya.
Lihat Juga :