Nur Sajat Si Transgender Mejeng di Masjidil Haram Diburu Besar-besaran
loading...
A
A
A
KUALA LUMPUR - Muhammad Sajjad Kamaruz Zaman alias Nur Sajat, 36, pengusaha kosmetik kontroversial Malaysia diburu secara besar-besaran oleh aparat penegak hukum Selangor setelah gagal hadir di pengadilan. Pria transgender ini diadili karena berpose dengan pakaian salat perempuan di Masjidil Haram, Makkah, yang dianggap komunitas Muslim Malaysia sebagai penghinaan terhadap Islam.
Departemen Agama Islam Selangor (JAIS) telah mengerahkan sekitar 122 personel dan aparat penegak hukum untuk mencari dan menangkap Nur Sajat.
Menurut direktur JAIS, Datuk Mohd Shahzihan Ahmad, tindakan tersebut diambil setelah pihaknya memperoleh surat perintah penangkapan dari Pengadilan Tinggi Syariah di Selangor, kemarin sore.
Mengutip laporan MalaysiaGazette, Jumat (26/2/2021), peburuan itu menyusul kegagalan Nur Sajat menghadiri sidang Pengadilan Tinggi Syariah pada Selasa lalu terkait kasus “mejeng di Masjidil Haram” tahun 2018 lalu.
Tuduhan terhadap Nur Sajat dibuat sesuai dengan Pasal 10 (a) dari Undang-Undang Syariah (Negara Bagian Selangor) tahun 1995 yang menetapkan hukuman denda tidak lebih dari RM5.000 atau penjara tidak lebih dari tiga tahun atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Pasal 10 mengacu pada pelanggaran UU Syariah, yakni menghina Islam atau menyebabkan Islam dihina baik dengan mengejek atau menghujat agama dan praktik dan ritual terkait baik dalam bentuk tertulis, bergambar atau foto.
"JAIS mendapat surat perintah penangkapan untuk [Nur Sajat] kemarin sore, jadi hari ini kami mengerahkan anggota kami dan petugas penegak hukum untuk mencari [Nur Sajat] di seluruh Selangor," kata Mohd Shahzihan Ahmad.
Ketika ditanya apakah perburuan besar-besaran telah menghasilkan perkembangan, Mohd Shahzihan mengatakan JAIS belum menemukan atau menangkap Nur Sajat.
"Belum ada penangkapan sejauh ini, tim penegak kami telah dikerahkan di seluruh Selangor mulai hari ini untuk melacak keberadaan [Nur Sajat]," ujarnya.
Departemen Agama Islam Selangor (JAIS) telah mengerahkan sekitar 122 personel dan aparat penegak hukum untuk mencari dan menangkap Nur Sajat.
Menurut direktur JAIS, Datuk Mohd Shahzihan Ahmad, tindakan tersebut diambil setelah pihaknya memperoleh surat perintah penangkapan dari Pengadilan Tinggi Syariah di Selangor, kemarin sore.
Mengutip laporan MalaysiaGazette, Jumat (26/2/2021), peburuan itu menyusul kegagalan Nur Sajat menghadiri sidang Pengadilan Tinggi Syariah pada Selasa lalu terkait kasus “mejeng di Masjidil Haram” tahun 2018 lalu.
Tuduhan terhadap Nur Sajat dibuat sesuai dengan Pasal 10 (a) dari Undang-Undang Syariah (Negara Bagian Selangor) tahun 1995 yang menetapkan hukuman denda tidak lebih dari RM5.000 atau penjara tidak lebih dari tiga tahun atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Pasal 10 mengacu pada pelanggaran UU Syariah, yakni menghina Islam atau menyebabkan Islam dihina baik dengan mengejek atau menghujat agama dan praktik dan ritual terkait baik dalam bentuk tertulis, bergambar atau foto.
"JAIS mendapat surat perintah penangkapan untuk [Nur Sajat] kemarin sore, jadi hari ini kami mengerahkan anggota kami dan petugas penegak hukum untuk mencari [Nur Sajat] di seluruh Selangor," kata Mohd Shahzihan Ahmad.
Ketika ditanya apakah perburuan besar-besaran telah menghasilkan perkembangan, Mohd Shahzihan mengatakan JAIS belum menemukan atau menangkap Nur Sajat.
"Belum ada penangkapan sejauh ini, tim penegak kami telah dikerahkan di seluruh Selangor mulai hari ini untuk melacak keberadaan [Nur Sajat]," ujarnya.