Gara-gara Komentar Pembaca, Media Malaysia Divonis Bersalah dan Didenda Rp1,7 M

Sabtu, 20 Februari 2021 - 06:30 WIB
loading...
Gara-gara Komentar Pembaca,...
Pemimpin redaksi Malaysiakini, Steven Gan, berbicara di gedung Pengadilan Federal Malaysia di Putrajaya, Jumat (19/2/2021). Foto/Hari Anggara/Malaymail.com
A A A
KUALA LUMPUR - Pengadilan Federal Malaysia pada hari Jumat (19/2/2021) memutuskan media setempat, Malaysiakini, bersalah dan didenda 500.000 ringgit Malaysia (lebih dari Rp1,7 miliar). Media tersebut dituduh menghina pengadilan gara-gara komentar pembaca di situs webnya.

Kasus ini dipandang publik secara luas sebagai ujian kebebasan media di negara Asia Tenggara tersebut.

Baca juga: Suriah Tangkap Wanita Israel, Zionis Minta Ditukar dengan 2 Tahanan

Tahun lalu, Jaksa Agung Malaysia mengambil tindakan terhadap Malaysiakini dan pemimpin redaksinya Steven Gan atas lima komentar yang di-posting oleh pembaca di situs webnya yang dianggap merusak kepercayaan publik terhadap pengadilan.

Dalam keputusan enam banding satu pada hari Jumat, Pengadilan Federal memutuskan bahwa Malaysiakini memegang tanggung jawab penuh atas situs webnya, termasuk setiap komentar yang ditinggalkan oleh pembaca. Mereka mengatakan kasus ini adalah "pengingat" kepada publik untuk tidak menggunakan komentar online untuk menyerang pengadilan dan denda tersebut mencerminkan beratnya pelanggaran.

“Pernyataan yang dituduh telah menyebar luas...isinya palsu dan tercela dan isinya melibatkan tuduhan korupsi yang tidak terbukti dan tidak benar,” kata hakim Rohana Yusuf, yang mengetuai majelis hakim.

Gan yang dinyatakan tidak bersalah mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.

“Kejahatan apa yang telah dilakukan Malaysiakini sehingga kami dipaksa untuk membayar 500.000 ringgit ketika ada individu yang dituduh menyalahgunakan kekuasaanuntukjutaan dan miliaran orang yang berjalan bebas,” katanya.

Surat kabar online berbahasa Inggris ini mengguncang lanskap media yang dikontrol ketat di negara itu ketika diluncurkan pada 1999. Media tersebut memanfaatkan kebebasan yang ditawarkan oleh internet, yang dijanjikan Perdana Menteri Mahathir Mohamad untuk tidak disensor.

Pelaporannya yang tanpa rasa takut dengan cepat menarik perhatian pemerintah dan menjadi sasaran penggerebekan polisi secara teratur.

Baca juga: Dari Jumlah Kapal Militer yang Dikerahkan, AL China Kini Ungguli AS

Amnesty International Malaysia mengatakan pihaknya "sangat khawatir" dengan keputusan pengadilan karena menghukum dan mendenda Malaysiakini.

"Hukuman dan denda merupakan kemunduran besar bagi kebebasan berekspresi di negara ini," kata Katrina Jorene Maliamauv, direktur eksekutif Amnesty International Malaysia, dalam sebuah pernyataan.

"Penggunaan undang-undang penghinaan terhadap pengadilan untuk menyensor debat online dan membungkam media independen adalah contoh lain dari menyusutnya ruang bagi orang untuk mengekspresikan diri secara bebas di negara ini."
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
Kunjungi Indonesia,...
Kunjungi Indonesia, Menlu Malaysia Fokus Kerja Sama Atasi Guncangan Eksternal
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN, Termasuk Kapal Malaysia yang Batal Miliki NSM
3 Alasan Norwegia Batalkan...
3 Alasan Norwegia Batalkan Penjualan Rudal rudal Anti-kapal NSM ke Malaysia
Malaysia Geram dengan...
Malaysia Geram dengan Respons Lemah Dunia atas Norwegia Batalkan Sepihak Penjualan Rudal Canggih
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Swiss Gelar Referendum...
Swiss Gelar Referendum untuk Batasi Populasi hingga 10 Juta Jiwa
Tragis! Pesawat Bawa...
Tragis! Pesawat Bawa Penerjun Payung Jatuh, 12 Orang Tewas
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: FIFA...
Piala Dunia 2026: FIFA Diam-Diam Ubah Ritual VAR
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Berita Terkini
Momen Terakhir Wanita...
Momen Terakhir Wanita Tewas dalam Bungee Jumping 39 Meter: 'Bernapas Terengah-engah'
Posisi Iran Jadi Pemenang,...
Posisi Iran Jadi Pemenang, Israel Tetap Berstatus Pecundang
Wapres AS Sebut Iran...
Wapres AS Sebut Iran Bisa Dapat Rp5.312 Triliun, tapi Trump Ragu
Kesepakatan Damai AS...
Kesepakatan Damai AS dan Iran Simbol Kekalahan Fatal PM Netanyahu, Ini 3 Alasannya
Jenderal Jerman Ancam...
Jenderal Jerman Ancam Serang Dahsyat Rusia: Kami Siap Bertempur Malam Ini
Permainan Lincah Pakistan...
Permainan Lincah Pakistan dalam Mendamaikan AS dan Iran, Ini 4 Rahasianya
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved