Junta Myanmar Incar 6 Selebriti Penyeru PNS Mogok Kerja, Hampir 500 Ditangkap

Kamis, 18 Februari 2021 - 11:14 WIB
loading...
Junta Myanmar Incar...
Demo besar menentang kudeta militer di Yangon, Myanmar, 17 Februari 2021. Foto/REUTERS/Stringer
A A A
YANGON - Junta militer Myanmar mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap enam selebriti karena menyerukan pegawai negeri sipil (PNS) mogok kerja yang telah melumpuhkan banyak kantor pemerintah dalam protes terhadap kudeta . Hampir 500 orang telah ditangkap militer sejak kudeta 1 Februari.

Pada Rabu malam, pasukan keamanan melepaskan tembakan di kota terbesar kedua di Myanmar, Mandalay, ketika mereka menghadapi pekerja kereta api yang menghentikan operasi kereta sebagai bagian dari gerakan pembangkangan sipil. Warga setempat mengatakan satu orang terluka.



Ratusan ribu orang turun ke jalan di seluruh negara Asia Tenggara itu pada hari Rabu dalam beberapa protes terbesar yang menentang kudeta 1 Februari dan penahanan pemimpin terpilih Aung San Suu Kyi.

Demo jalanan kali ini jauh lebih damai daripada demonstrasi yang ditindas dengan pertumpahan darah dalam setengah abad pemerintahan militer sebelumnya. Meski beraksi damai, gerakan pembangkangan sipil memiliki efek yang melumpuhkan banyak bisnis resmi.

Militer mengumumkan pada Rabu malam bahwa enam selebriti lokal, termasuk sutradara film, aktor dan penyanyi, dicari berdasarkan undang-undang anti-penghasutan karena mendorong pegawai negeri untuk bergabung dalam protes.

Tuduhan itu bisa membawa hukuman penjara dua tahun. Beberapa dari mereka yang ada dalam daftar itu memberontak.

"Sungguh menakjubkan melihat persatuan rakyat kami. Kekuatan rakyat harus kembali kepada rakyat," tulis aktor Lu Min di halaman Facebook-nya, seperti dikutip Reuters, Kamis (18/2/2021).

Meskipun junta meminta pegawai negeri untuk kembali bekerja dan ancaman tindakan jika tidak, tidak ada tanda-tanda mogok kerja mereda.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1729 seconds (0.1#10.140)