AS Peringatkan Pengadilan Kriminal Internasional Tak Selidiki Israel
Minggu, 17 Mei 2020 - 20:17 WIB
loading...
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Mike Pompeo memperingatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk tidak menyelediki dugaan kejahatan perang Israel. Foto/REUTERS
A
A
A
WASHINGTON - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Mike Pompeo memperingatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk tidak menyelediki dugaan kejahatan perang Israel. Pompoe menuturkan, akan ada konsekuensi serius jika ICC melanjutkan penyelidikan tersebut.
Peringatan Pompeo datang setelah jaksa ICC memutuskan untuk mempertimbangkan Palestina sebagai negara dengan kemampuan untuk mengajukan pengaduan yang dapat memicu penyelidikan atas kejahatan perang dilakukan Israel di Tepi Barat dan Gaza.
Pompeo, seperti dilansir PressTV pada Minggu (17/5/2020), menggambarkan penyelidikan ICC tidak sah dan menganggap pengadilan internasional sebagai badan politik, bukan lembaga peradilan
"AS mengulangi keberatannya yang sudah lama terhadap setiap investigasi ICC yang tidak sah. Jika ICC melanjutkan jalannya saat ini, akan ada konsekuensi serius," kata Pompeo dalam sebuah pernyataan.
AS dan Israel sebelumnya mengklaim bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Israel dan Palestina, dan bahwa Tel Aviv menjadi sasaran tidak adil. Keduanya juga menyebut bahwa Palestina tidak memenuhi syarat sebagai negara.
Peringatan Pompeo datang setelah jaksa ICC memutuskan untuk mempertimbangkan Palestina sebagai negara dengan kemampuan untuk mengajukan pengaduan yang dapat memicu penyelidikan atas kejahatan perang dilakukan Israel di Tepi Barat dan Gaza.
Pompeo, seperti dilansir PressTV pada Minggu (17/5/2020), menggambarkan penyelidikan ICC tidak sah dan menganggap pengadilan internasional sebagai badan politik, bukan lembaga peradilan
"AS mengulangi keberatannya yang sudah lama terhadap setiap investigasi ICC yang tidak sah. Jika ICC melanjutkan jalannya saat ini, akan ada konsekuensi serius," kata Pompeo dalam sebuah pernyataan.
AS dan Israel sebelumnya mengklaim bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Israel dan Palestina, dan bahwa Tel Aviv menjadi sasaran tidak adil. Keduanya juga menyebut bahwa Palestina tidak memenuhi syarat sebagai negara.
Lihat Juga :