AS Peringatkan Pengadilan Kriminal Internasional Tak Selidiki Israel

Minggu, 17 Mei 2020 - 20:17 WIB
loading...
AS Peringatkan Pengadilan Kriminal Internasional Tak Selidiki Israel
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Mike Pompeo memperingatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk tidak menyelediki dugaan kejahatan perang Israel. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Mike Pompeo memperingatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk tidak menyelediki dugaan kejahatan perang Israel. Pompoe menuturkan, akan ada konsekuensi serius jika ICC melanjutkan penyelidikan tersebut.

Peringatan Pompeo datang setelah jaksa ICC memutuskan untuk mempertimbangkan Palestina sebagai negara dengan kemampuan untuk mengajukan pengaduan yang dapat memicu penyelidikan atas kejahatan perang dilakukan Israel di Tepi Barat dan Gaza.

Pompeo, seperti dilansir PressTV pada Minggu (17/5/2020), menggambarkan penyelidikan ICC tidak sah dan menganggap pengadilan internasional sebagai badan politik, bukan lembaga peradilan

"AS mengulangi keberatannya yang sudah lama terhadap setiap investigasi ICC yang tidak sah. Jika ICC melanjutkan jalannya saat ini, akan ada konsekuensi serius," kata Pompeo dalam sebuah pernyataan.

AS dan Israel sebelumnya mengklaim bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Israel dan Palestina, dan bahwa Tel Aviv menjadi sasaran tidak adil. Keduanya juga menyebut bahwa Palestina tidak memenuhi syarat sebagai negara.

Palestina diterima sebagai anggota ICC pada tahun 2015, tiga tahun setelah menandatangani Statuta Roma, yang menjadi dasar pembentukan ICC. Pengadilan itu menerima keanggotaan Palestina berdasarkan status mereka sebagai negara pengamat di PBB.

Sementara itu, baik Israel dan AS telah menolak untuk menjadi anggota ICC, yang didirikan pada tahun 2002 sebagai satu-satunya pengadilan global yang mengadili kejahatan terburuk dunia, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Keduanya mengklaim bahwa mereka memiliki sistem hukum yang kredibel yang dapat dengan baik mengadili pelanggaran HAM yang membuat intervensi ICC dapat ditiadakan.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0976 seconds (0.1#10.140)