AS Peringatkan Pengadilan Kriminal Internasional Tak Selidiki Israel
Minggu, 17 Mei 2020 - 20:17 WIB
loading...
A
A
A
Palestina diterima sebagai anggota ICC pada tahun 2015, tiga tahun setelah menandatangani Statuta Roma, yang menjadi dasar pembentukan ICC. Pengadilan itu menerima keanggotaan Palestina berdasarkan status mereka sebagai negara pengamat di PBB.
Sementara itu, baik Israel dan AS telah menolak untuk menjadi anggota ICC, yang didirikan pada tahun 2002 sebagai satu-satunya pengadilan global yang mengadili kejahatan terburuk dunia, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Keduanya mengklaim bahwa mereka memiliki sistem hukum yang kredibel yang dapat dengan baik mengadili pelanggaran HAM yang membuat intervensi ICC dapat ditiadakan.
Sementara itu, baik Israel dan AS telah menolak untuk menjadi anggota ICC, yang didirikan pada tahun 2002 sebagai satu-satunya pengadilan global yang mengadili kejahatan terburuk dunia, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Keduanya mengklaim bahwa mereka memiliki sistem hukum yang kredibel yang dapat dengan baik mengadili pelanggaran HAM yang membuat intervensi ICC dapat ditiadakan.
(esn)
Lihat Juga :