Mahkamah Pidana Internasional Sebut Bisa Cabut Sanksi AS Terhadap Iran

Kamis, 04 Februari 2021 - 17:38 WIB
loading...
Mahkamah Pidana Internasional...
ICJ mengatakan bahwa mereka memiliki yurisdiksi untuk membatalkan sanksi Amerika Serikat terhadap Iran yang diberlakukan kembali selama pemerintahan Donald Trump. Foto/Ist
A A A
DEN HAAG - Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) mengatakan bahwa mereka memiliki yurisdiksi untuk membatalkan sanksi Amerika Serikat (AS) terhadap Iran yang diberlakukan kembali selama pemerintahan Donald Trump. Iran telah mengajukan gugatan pada ICJ pada 2018, tidak lama setelah Trump memutuskan untuk menerapkan sanksi kepada Teheran.

ICJ menuturkan, karena memiliki dasar hukum, maka permohonan Iran dapat diterima dan proses hukum mungkin akan segera berjalan. Baca juga: Blinken: Iran Sedikit Lagi Miliki Semua Bahan Baku Produksi Bom Nuklir

"Pengadilan memutuskan bahwa ia memiliki yurisdiksi, Perjanjian Persahabatan, Hubungan Ekonomi dan Hak Konsuler tahun 1955, untuk memenuhi permohonan yang diajukan olehIran pada 16 Juli 2018 dan bahwa permohonan tersebut dapat diterima," ucap ICJ, seperti dilansir Anadolu Agency pada Kamis (4/2/2021).

Iran, dalam gugatannya meminta ICJ tiga tahun lalu untuk memerintahkan AS mencabut sanksi terhadap Teheran. Baca juga: Iran Ogah Patuhi Perjanjian Nuklir Sebelum Sanksi AS Dicabut

Gugatan tersebut berpendapat bahwa keputusan administrasi Trump melanggar Perjanjian Persahabatan 1955 antara Teheran dan Washington.

Tetapi Washington bersikeras bahwa ICJ tidak memiliki yurisdiksi untuk membatalkan keputusan AS untuk memberlakukan kembali sanksi terhadap Iran. Putusan akhir oleh pengadilan atas sengketa tersebut bisa memakan waktu berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AS Serang Lebih dari...
AS Serang Lebih dari 170 Target di Iran dalam 2 Hari, 3 Anggota IRGC Tewas
Khamenei Dimakamkan...
Khamenei Dimakamkan Hari Ini, Dihadiri Lebih dari 2,3 Juta Orang
Gubernur Bushehr Ungkap...
Gubernur Bushehr Ungkap Target Serangan AS, Pemakaman Khamenei Tak Terdampak
Ledakan Terdengar di...
Ledakan Terdengar di Wilayah PLTN Bushehr, Iran Serang Fasilitas AS di Negara-negara Teluk
Akademisi Beijing: Negara...
Akademisi Beijing: Negara Mana Pun yang Berani Perang Nuklir Melawan China Akan Musnah
Trump Tolak Seruan Netanyahu...
Trump Tolak Seruan Netanyahu agar AS Tak Jual Jet Tempur Siluman F-35 ke Turki
Eropa Siap Masuk Arena...
Eropa Siap Masuk Arena Pertempuran Robot AI China dan AS
Hamas Mundur dari Pemerintahan...
Hamas Mundur dari Pemerintahan Gaza?
Palestina Akhirnya Gelar...
Palestina Akhirnya Gelar Pemilu Legislatif Tahun Ini, Pertama sejak 20 Tahun
Rekomendasi
Sabet Dua Penghargaan,...
Sabet Dua Penghargaan, Great Eastern Life Bersinar di Ajang Insurance Asia Awards 2026
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
AFI Tawarkan Perlindungan...
AFI Tawarkan Perlindungan Jiwa Lintas Generasi Perkuat Ketahanan Finansial
Berita Terkini
AS Serang Lebih dari...
AS Serang Lebih dari 170 Target di Iran dalam 2 Hari, 3 Anggota IRGC Tewas
Delegasi Hamas Kembali...
Delegasi Hamas Kembali ke Kairo, Pembicaraan Fokus Fase Kedua Gencatan Senjata
Khamenei Dimakamkan...
Khamenei Dimakamkan Hari Ini, Dihadiri Lebih dari 2,3 Juta Orang
Gubernur Bushehr Ungkap...
Gubernur Bushehr Ungkap Target Serangan AS, Pemakaman Khamenei Tak Terdampak
Ledakan Terdengar di...
Ledakan Terdengar di Wilayah PLTN Bushehr, Iran Serang Fasilitas AS di Negara-negara Teluk
Peti Jenazah Khamenei...
Peti Jenazah Khamenei Mendarat di Kota Mashhad Menjelang Pemakamannya
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved