Mahkamah Pidana Internasional Sebut Bisa Cabut Sanksi AS Terhadap Iran

Kamis, 04 Februari 2021 - 17:38 WIB
loading...
Mahkamah Pidana Internasional...
ICJ mengatakan bahwa mereka memiliki yurisdiksi untuk membatalkan sanksi Amerika Serikat terhadap Iran yang diberlakukan kembali selama pemerintahan Donald Trump. Foto/Ist
A A A
DEN HAAG - Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) mengatakan bahwa mereka memiliki yurisdiksi untuk membatalkan sanksi Amerika Serikat (AS) terhadap Iran yang diberlakukan kembali selama pemerintahan Donald Trump. Iran telah mengajukan gugatan pada ICJ pada 2018, tidak lama setelah Trump memutuskan untuk menerapkan sanksi kepada Teheran.

ICJ menuturkan, karena memiliki dasar hukum, maka permohonan Iran dapat diterima dan proses hukum mungkin akan segera berjalan. Baca juga: Blinken: Iran Sedikit Lagi Miliki Semua Bahan Baku Produksi Bom Nuklir

"Pengadilan memutuskan bahwa ia memiliki yurisdiksi, Perjanjian Persahabatan, Hubungan Ekonomi dan Hak Konsuler tahun 1955, untuk memenuhi permohonan yang diajukan olehIran pada 16 Juli 2018 dan bahwa permohonan tersebut dapat diterima," ucap ICJ, seperti dilansir Anadolu Agency pada Kamis (4/2/2021).

Iran, dalam gugatannya meminta ICJ tiga tahun lalu untuk memerintahkan AS mencabut sanksi terhadap Teheran. Baca juga: Iran Ogah Patuhi Perjanjian Nuklir Sebelum Sanksi AS Dicabut

Gugatan tersebut berpendapat bahwa keputusan administrasi Trump melanggar Perjanjian Persahabatan 1955 antara Teheran dan Washington.

Tetapi Washington bersikeras bahwa ICJ tidak memiliki yurisdiksi untuk membatalkan keputusan AS untuk memberlakukan kembali sanksi terhadap Iran. Putusan akhir oleh pengadilan atas sengketa tersebut bisa memakan waktu berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
Putin Klaim Tak Melihat...
Putin Klaim Tak Melihat Adanya Provokasi dari Iran
Hanya Karena Dukung...
Hanya Karena Dukung Iran, Presenter TV Cantik Kuwait Ini Dijatuhi Hukuman Penjara
Mojtaba Khamenei Murka!...
Mojtaba Khamenei Murka! Kuwait dan Bahrain Dihujani Drone dan Rudal Iran
Iran Merudal Kuwait...
Iran Merudal Kuwait dan Bahrain, Balas Pengeboman AS di Pulau Qeshm
Iran Tolak Gagasan Donald...
Iran Tolak Gagasan Donald Trump Bertemu Mojtaba Khamenei
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
Mantan PM Thailand Thaksin...
Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Bebas dari Penjara Setelah Mendapat Pengampunan Kerajaan
Tekor! Bandara Israel...
Tekor! Bandara Israel Dikuasai Pesawat Militer AS akibat Perang, Kehilangan 18 Juta Penumpang
Rekomendasi
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Berita Terkini
3 Fakta Penembakan Bayi...
3 Fakta Penembakan Bayi Palestina Berusia 7 Bulan oleh Tentara Israel
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
140 Drone Ukraina Hajar...
140 Drone Ukraina Hajar St Petersburg, Rusia: Serangan Ini Belum Pernah Terjadi Sebelumnya
Putin Klaim Tak Melihat...
Putin Klaim Tak Melihat Adanya Provokasi dari Iran
Hanya Karena Dukung...
Hanya Karena Dukung Iran, Presenter TV Cantik Kuwait Ini Dijatuhi Hukuman Penjara
Negara Anggota NATO...
Negara Anggota NATO Ini Mengalami Kemandulan Kemampuan Militer Terburuk
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved