Mahkamah Pidana Internasional Sebut Bisa Cabut Sanksi AS Terhadap Iran

Kamis, 04 Februari 2021 - 17:38 WIB
loading...
Mahkamah Pidana Internasional...
ICJ mengatakan bahwa mereka memiliki yurisdiksi untuk membatalkan sanksi Amerika Serikat terhadap Iran yang diberlakukan kembali selama pemerintahan Donald Trump. Foto/Ist
A A A
DEN HAAG - Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) mengatakan bahwa mereka memiliki yurisdiksi untuk membatalkan sanksi Amerika Serikat (AS) terhadap Iran yang diberlakukan kembali selama pemerintahan Donald Trump. Iran telah mengajukan gugatan pada ICJ pada 2018, tidak lama setelah Trump memutuskan untuk menerapkan sanksi kepada Teheran.

ICJ menuturkan, karena memiliki dasar hukum, maka permohonan Iran dapat diterima dan proses hukum mungkin akan segera berjalan.

"Pengadilan memutuskan bahwa ia memiliki yurisdiksi, Perjanjian Persahabatan, Hubungan Ekonomi dan Hak Konsuler tahun 1955, untuk memenuhi permohonan yang diajukan olehIran pada 16 Juli 2018 dan bahwa permohonan tersebut dapat diterima," ucap ICJ, seperti dilansir Anadolu Agency pada Kamis (4/2/2021).

Iran, dalam gugatannya meminta ICJ tiga tahun lalu untuk memerintahkan AS mencabut sanksi terhadap Teheran.

Gugatan tersebut berpendapat bahwa keputusan administrasi Trump melanggar Perjanjian Persahabatan 1955 antara Teheran dan Washington.

Tetapi Washington bersikeras bahwa ICJ tidak memiliki yurisdiksi untuk membatalkan keputusan AS untuk memberlakukan kembali sanksi terhadap Iran. Putusan akhir oleh pengadilan atas sengketa tersebut bisa memakan waktu berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2006 seconds (0.1#10.140)