Remaja Singapura Hendak Bantai Muslim di 2 Masjid, Terinspirasi Teroris Christchurch
Kamis, 28 Januari 2021 - 12:07 WIB
loading...
Para petugas polisi Singapura. Foto/REUTERS/Edgar Su
A
A
A
SINGAPURA - Seorang remaja di Singapura ditangkap polisi karena berencana membantai para muslim di dua masjid. Dia hendak menjalankan aksi jahatnya itu pada 15 Maret, yang bertepatan dengan peringatan dua tahun serangan teroris di dua masjid di Christchurch , Selandia Baru, pada 2019.
Pemerintah Singapura mengatakan remaja itu telah ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA) yang ketat di negara itu.
Baca juga: Israel Berencana Serang Iran, Ini Perbandingan Militer Keduanya
Remaja 16 tahun yang bertatus pelajar itu merupakan seorang Kristen Protestan dari etnis India. Kementerian Dalam Negeri dalam sebuah pernyataan mengatakan dia tercatat sebagai orang termuda yang ditahan berdasarkan ISA.
"Remaja tersebut, yang terinspirasi oleh ideologi ekstremis kanan, ditahan bulan lalu," kata kementerian itu, seperti dikutip Al Jazeera, Kamis (28/1/2021).
"Seorang siswa sekolah menengah pada saat itu, ditemukan telah membuat rencana dan persiapan rinci untuk melakukan serangan teroris menggunakan parang terhadap para muslim di dua masjid di Singapura," lanjut kementerian itu.
ISA mengizinkan penahanan tanpa pengadilan.
Pemerintah Singapura mengatakan remaja itu telah ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA) yang ketat di negara itu.
Baca juga: Israel Berencana Serang Iran, Ini Perbandingan Militer Keduanya
Remaja 16 tahun yang bertatus pelajar itu merupakan seorang Kristen Protestan dari etnis India. Kementerian Dalam Negeri dalam sebuah pernyataan mengatakan dia tercatat sebagai orang termuda yang ditahan berdasarkan ISA.
"Remaja tersebut, yang terinspirasi oleh ideologi ekstremis kanan, ditahan bulan lalu," kata kementerian itu, seperti dikutip Al Jazeera, Kamis (28/1/2021).
"Seorang siswa sekolah menengah pada saat itu, ditemukan telah membuat rencana dan persiapan rinci untuk melakukan serangan teroris menggunakan parang terhadap para muslim di dua masjid di Singapura," lanjut kementerian itu.
ISA mengizinkan penahanan tanpa pengadilan.
Lihat Juga :