Kelabui Bank di AS Agar Bisa Berbisnis dengan Korut, Perusahaan Indonesia Didenda USD 1,5 Juta
Senin, 18 Januari 2021 - 23:43 WIB
loading...
A
A
A
“Kami ingin menyampaikan kepada semua orang dan pelaku bisnis yang bermaksud melakukan skema serupa untuk melanggar sanksi AS terhadap Korut, bahwa menggunakan perusahaan besar serta faktur pembayaran yang menipu tidak akan melindungi Anda. Kami akan menemukan dan menuntut Anda," ungkapnya. Baca juga: Kadin Sebut Surplus Neraca Dagang karena Turunnya Produktivitas Manufaktur
Alan E. Kohler, Jr., Asisten Direktur Divisi Kontra Intelijen FBI menuturkan sanksi terhadap Korut dirancang untuk melindungi komunitas internasional. "Perusahaan ini menggunakan tipu muslihat untuk mencoba menyembunyikan aktivitas ilegalnya, tetapi FBI dan mitranya mampu menyingkap hal itu dan membantu menyeret terdakwa ke pengadilan." ujarnya.
Berdasarkan pernyataan fakta yang disepakati dalam DPA, BMJ mengakui sebagian bahwa mereka menjual produk ke dua perusahaan Korea Utara serta satu perusahaan perdagangan China sementara mengetahui bahwa produk tersebut ditujukan ke Korut. Baca juga: Korut Pamer Rudal Baru, Korsel Desak Perundingan Damai
Pada saat itu, sanksi AS terhadap Korut Mencegah, antara lain, bank koresponden di AS untuk memproses transfer uang antar bank di negara lain atas nama nasabah yang berlokasi di Korut. Setelah mengetahui bahwa salah satu nasabah di Korut mengalami kesulitan melakukan pembayaran ke BMJ, pihak BMJ setuju untuk menerima pembayaran dari pihak ketiga yang tidak terkait dengan transaksi tersebut.
"Menerima pembayaran dari pihak ketiga ini akan menghindari mereka dari pemantauan sanksi dan sistem kepatuhan bank AS sehingga mereka terdorong untuk melakukan transaksi terlarang tersebut. Dengan asumsi BMJ akan terus mematuhi DPA, pemerintah AS telah setuju untuk menunda penuntutan untuk jangka waktu 18 bulan. Setelah jangka waktu tersebut, pemerintah AS akan melihat kemungkinan untuk membatalkan dakwaan," ujar kedubes AS.
Alan E. Kohler, Jr., Asisten Direktur Divisi Kontra Intelijen FBI menuturkan sanksi terhadap Korut dirancang untuk melindungi komunitas internasional. "Perusahaan ini menggunakan tipu muslihat untuk mencoba menyembunyikan aktivitas ilegalnya, tetapi FBI dan mitranya mampu menyingkap hal itu dan membantu menyeret terdakwa ke pengadilan." ujarnya.
Berdasarkan pernyataan fakta yang disepakati dalam DPA, BMJ mengakui sebagian bahwa mereka menjual produk ke dua perusahaan Korea Utara serta satu perusahaan perdagangan China sementara mengetahui bahwa produk tersebut ditujukan ke Korut. Baca juga: Korut Pamer Rudal Baru, Korsel Desak Perundingan Damai
Pada saat itu, sanksi AS terhadap Korut Mencegah, antara lain, bank koresponden di AS untuk memproses transfer uang antar bank di negara lain atas nama nasabah yang berlokasi di Korut. Setelah mengetahui bahwa salah satu nasabah di Korut mengalami kesulitan melakukan pembayaran ke BMJ, pihak BMJ setuju untuk menerima pembayaran dari pihak ketiga yang tidak terkait dengan transaksi tersebut.
"Menerima pembayaran dari pihak ketiga ini akan menghindari mereka dari pemantauan sanksi dan sistem kepatuhan bank AS sehingga mereka terdorong untuk melakukan transaksi terlarang tersebut. Dengan asumsi BMJ akan terus mematuhi DPA, pemerintah AS telah setuju untuk menunda penuntutan untuk jangka waktu 18 bulan. Setelah jangka waktu tersebut, pemerintah AS akan melihat kemungkinan untuk membatalkan dakwaan," ujar kedubes AS.
(esn)
Lihat Juga :