Kelabui Bank di AS Agar Bisa Berbisnis dengan Korut, Perusahaan Indonesia Didenda USD 1,5 Juta
Senin, 18 Januari 2021 - 23:43 WIB
loading...
BMJ, yang berbadan hukum di Indonesia, berkonspirasi melakukan penipuan bank di AS dalam mengirimkan produk-produk mereka ke para pelanggan di Korea Utara (Korut). Foto/REUTERS
A
A
A
WASHINGTON - Sebuah perusahaan global pemasok produk kertas rokok, PT Bukit Muria Jaya (BMJ) setuju untuk membayar denda senilai USD 1,5 juta dan mematuhi perjanjian penundaan penuntutan perkara dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS). BMJ berkonspirasi melakukan penipuan bank dalam mengirimkan produk-produk mereka ke para pelanggan di Korea Utara (Korut) .
BMJ yang berbadan hukum di Indonesia juga telah menyepakati perjanjian penyelesaian dengan Kantor Pengendalian Aset Asing Departemen Keuangan AS (OFAC).
Menurut keterangan Kedutaan Besar AS di Jakarta, untuk memenuhi DPA, BMJ mengakui dan menerima tanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya dan setuju membayar denda setimpal dengan kejahatan yang dilakukannya. BMJ sepakat menjalankan program kepatuhan yang dirancang untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran hukum dan peraturan sanksi AS, dan melapor secara teratur ke Departemen Kehakiman AS dalam menjalankan program tersebut.
BMJ, menurut kedubes AS, juga berkomitmen melaporkan segala jenis pelanggaran terhadap hukum AS yang terkait kepada Departemen Kehakiman AS dan bekerja sama menyelidiki pelanggaran tersebut. Baca juga: Facebook Larang Iklan Aksesoris Senjata di AS
"Melalui cara yang canggih dan skema multinasional yang illegal, BMJ secara sengaja mengaburkan jenis transaksi yang sesungguhnya agar produknya dapat dijual ke Korut,” ujar Asisten Jaksa Agung untuk Keamanan Nasional, John Demers.
“BMJ mengelabui bank-bank di AS dalam memproses pembayaran yang melanggar sanksi kami terhadap Korut. Penerapan rezim sanksi yang ketat menekan Korut untuk tidak melakukan bentuk kegiatan yang berbahaya dan menimbulkan konflik perang, termasuk proliferasi senjata pemusnah massal. Departemen Kehakiman AS berkomitmen mengambil tindakan tegas ini dengan harapan suatu hari nanti Korut akan mengintegrasikan dirinya kembali ke dalam komunitas bangsa-bangsa," sambungnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Jaksa Agung AS untuk District of Columbia, Michael R. Sherwin mengatakan, BMJ dengan sengaja mengelabui bank-bank di AS dan merusak integritas sistem keuangan di As agar dapat terus berbisnis dengan Korut.
BMJ yang berbadan hukum di Indonesia juga telah menyepakati perjanjian penyelesaian dengan Kantor Pengendalian Aset Asing Departemen Keuangan AS (OFAC).
Menurut keterangan Kedutaan Besar AS di Jakarta, untuk memenuhi DPA, BMJ mengakui dan menerima tanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya dan setuju membayar denda setimpal dengan kejahatan yang dilakukannya. BMJ sepakat menjalankan program kepatuhan yang dirancang untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran hukum dan peraturan sanksi AS, dan melapor secara teratur ke Departemen Kehakiman AS dalam menjalankan program tersebut.
BMJ, menurut kedubes AS, juga berkomitmen melaporkan segala jenis pelanggaran terhadap hukum AS yang terkait kepada Departemen Kehakiman AS dan bekerja sama menyelidiki pelanggaran tersebut. Baca juga: Facebook Larang Iklan Aksesoris Senjata di AS
"Melalui cara yang canggih dan skema multinasional yang illegal, BMJ secara sengaja mengaburkan jenis transaksi yang sesungguhnya agar produknya dapat dijual ke Korut,” ujar Asisten Jaksa Agung untuk Keamanan Nasional, John Demers.
“BMJ mengelabui bank-bank di AS dalam memproses pembayaran yang melanggar sanksi kami terhadap Korut. Penerapan rezim sanksi yang ketat menekan Korut untuk tidak melakukan bentuk kegiatan yang berbahaya dan menimbulkan konflik perang, termasuk proliferasi senjata pemusnah massal. Departemen Kehakiman AS berkomitmen mengambil tindakan tegas ini dengan harapan suatu hari nanti Korut akan mengintegrasikan dirinya kembali ke dalam komunitas bangsa-bangsa," sambungnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Jaksa Agung AS untuk District of Columbia, Michael R. Sherwin mengatakan, BMJ dengan sengaja mengelabui bank-bank di AS dan merusak integritas sistem keuangan di As agar dapat terus berbisnis dengan Korut.
Lihat Juga :