Trump Jadi Presiden AS Pertama yang Dimakzulkan Dua Kali

Kamis, 14 Januari 2021 - 08:14 WIB
loading...
A A A
Pemimpin Senat Demokrat Chuck Schumer, yang akan menjadi pemimpin mayoritas akhir bulan ini, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa tidak peduli waktunya, akan ada pengadilan pemakzulan di Senat Amerika Serikat.

"Akan ada pemungutan suara untuk menghukum presiden atas kejahatan dan pelanggaran ringan; dan jika presiden terbukti bersalah, akan ada pemungutan suara untuk melarang dia mencalonkan diri lagi," ujarnya.

Sementara itu, Trump mendesak para pengikutnya untuk tetap damai.

"Saya mendesak bahwa tidak boleh ada kekerasan, tidak ada pelanggaran hukum dan tidak ada vandalisme dalam bentuk apa pun. Bukan itu yang saya perjuangkan, dan bukan pula yang diperjuangkan Amerika," katanya.
Baca Juga: Inggris-MarokoIngin Bangun Terowongan Penghubung Eropa dan Afrika

Pemakzulan adalah upaya hukum yang dibuat oleh para pendiri Amerika abad ke-18 untuk memungkinkan Kongres mencopot seorang presiden yang, menurut Konstitusi, telah melakukan pengkhianatan, penyuapan, atau kejahatan dan pelanggaran ringan lainnya. Jika Trump dicopot sebelum 20 Januari, Wakil Presiden Mike Pence akan menjadi presiden dan menjalani masa jabatannya.
Baca Juga: Penggerak Rusuh Maut US Capitol: 3 Anggota Kongres Bantu Penyerbuan

DPR memakzulkan Trump setelah dia mengabaikan seruan pengunduran diri dan Pence menolak tuntutan Partai Demokrat yang meminta ketentuan konstitusional untuk menggulingkan presiden.



DPR sebelumnya memilih untuk mendakwa Trump pada Desember 2019 atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan Kongres atas permintaannya kepada Ukraina agar menyelidiki Joe Biden dan putranya Hunter menjelang pemilu. Partai Demokrat menuduhnya telah meminta campur tangan asing untuk mencoreng pesaing politiknya. Namun pada bulan Februari 2020, Senat AS memilih untuk menolak pemakzulan Trump.
(ber)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1527 seconds (0.1#10.140)