Demokrat Tuntut Trump Segera Dipecat atau Diusir dari Gedung Putih

Kamis, 07 Januari 2021 - 10:34 WIB
loading...
A A A
Jika mayoritas sederhana dari 435 anggota DPR setuju mengajukan dakwaan, yang dikenal sebagai "pasal pemakzulan", prosesnya berpindah ke Senat, majelis tinggi, yang mengadakan persidangan untuk menentukan kesalahan presiden. (Baca Juga: Dunia Terkejut Melihat Ulah Pendukung Trump Duduki Gedung US Capitol)

Konstitusi mensyaratkan suara dua pertiga Senat untuk memvonis dan memberhentikan seorang presiden.

Demokrat Tuntut Trump Segera Dipecat atau Diusir dari Gedung Putih


Trump sebelumnya dimakzulkan DPR yang dipimpin Demokrat pada Desember 2019 atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres setelah upaya Trump menekan Ukraina menyelidiki Joe dan Hunter Biden.

Trump dibebaskan dari tuduhan itu oleh Senat yang dipimpin Partai Republik pada Februari 2020.

"Kejahatan dan pelanggaran ringan" apa yang bisa dituduhkan kepada Trump?

Demokrat Tuntut Trump Segera Dipecat atau Diusir dari Gedung Putih


Frank Bowman, seorang profesor hukum konstitusional di Universitas Missouri, mengatakan, “Trump bisa dibilang memicu hasutan, atau upaya penggulingan pemerintah AS.”

Tetapi Bowman mengatakan Trump juga bisa dimakzulkan karena pelanggaran yang lebih umum seperti ketidaksetiaan terhadap Konstitusi AS dan gagal menegakkan sumpah jabatannya.

(BACA JUGA : K-Pop Dorong Pemulihan Ekonomi dan Investasi Indonesia, Caranya? )
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1430 seconds (0.1#10.140)