Sri Lanka Kremasi Paksa Jenazah Muslim Korban Covid, Protes Diabaikan

Selasa, 05 Januari 2021 - 14:43 WIB
loading...
Sri Lanka Kremasi Paksa Jenazah Muslim Korban Covid, Protes Diabaikan
Petugas melakukan kremasi jenazah korban Covid-19 di Sri Lanka. Foto/REUTERS
A A A
COLOMBO - Setiap beberapa hari, Muslim Sri Lanka berunjuk rasa ke jalanan untuk memprotes kebijakan pemerintah yang melakukan kremasi pada jenazah Muslim korban Covid-19.

Muslim Sri Lanka ingin pemerintah mengizinkan agar jenazah-jenazah itu dikebumikan sesuai ajaran Islam.

Sebelum wabah virus corona, upacara pemakaman umat Islam bukanlah masalah bagi negara mayoritas Buddha dan Hindu yang mempraktikkan kremasi.

Bahkan ketika pandemi mendekat pada Maret tahun lalu, Kementerian Kesehatan mengeluarkan pemberitahuan yang mengizinkan pemakaman Muslim bagi mereka yang terinfeksi. (Baca Juga: Mengerikan, Semua Pasien di ICU Meninggal karena Pasokan Oksigen Habis)

Semuanya berubah ketika penyakit itu merenggut korban Muslim pertama, Mohammed Jamal dari kota Negombo. (Lihat Infografis: Ratusan Warga Israel Terinfeksi Covid-19 Setelah Disuntik Vaksin)

Pada 30 Maret, petugas rumah sakit mengkremasinya tanpa persetujuan istri dan anak-anaknya. (Lihat Video: Tidak Beridentitas, Ini Cara Kerja Drone Bawah Laut yang Ditemukan Nelayan)

Pada 11 April, pedoman pemerintah diperbarui, mewajibkan kremasi bagi semua orang yang meninggal dunia akibat virus korona, terlepas dari keyakinan dan agama mereka.



"Muslim Sri Lanka tidak takut mati tetapi mereka trauma dengan aturan kremasi paksa," tegas aktivis hak asasi Shreen Saroor kepada Arab News.

Protes telah diadakan di semua kota besar. Pada Minggu, demonstrasi menentang kremasi paksa dilakukan di Killionochi, kota yang didominasi Tamil di utara.

Unjuk rasa juga terjadi pada Kamis di dekat krematorium utama di Kolombo.

Warga Sri Lanka di luar negeri juga memprotes, dengan unjuk rasa terbaru diadakan di Washington, Amerika Serikat (AS), pada Sabtu oleh Sri Lanka United (SLU), kelompok diaspora di AS.

“Sri Lanka telah mewajibkan semua korban COVID-19 dikremasi, melanggar pedoman yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan pakar ilmiah lainnya, yang dengan tegas mengatakan bahwa sama sekali tidak ada bahaya kesehatan dalam menguburkan para korban menurut keyakinan agama mereka,” papar Mizli Rifki dari SLU, dilansir Arab News.

Kelompok internasional, termasuk Organisasi Kerja Sama Islam, Uni Eropa, Amnesty International, dan badan hak asasi PBB juga telah berulang kali mengirim permintaan ke Sri Lanka untuk mempertimbangkan kembali kebijakan kremasinya.

Menurut mantan Menteri Pemberdayaan Sosial Seyed Ali Zahir Mowlana, tekanan yang meningkat telah mendorong pemerintah menunjuk komite untuk meninjau pedoman kremasi virus corona.

"Perwakilan dari komunitas dan organisasi lokal, ditambah serangkaian permintaan dari badan internasional dan warga negara Sri Lanka di luar negeri telah mendorong pemerintah menunjuk 11 anggota komite ahli untuk menyelidiki masalah tersebut," papar dia.

Namun, karena Mahkamah Agung Sri Lanka telah menolak 11 petisi yang diajukan umat Islam yang menentang aturan kremasi, para aktivis khawatir bahwa kebijakan tersebut tidak berdasarkan pertimbangan ilmiah.
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1183 seconds (0.1#10.140)