Irak Minta Trump Pertimbangkan Pengampunan pada Pelaku Pembantaian Baghdad
Kamis, 24 Desember 2020 - 18:36 WIB
loading...
Kementerian Luar Negeri Irak mendesak Amerika Serikat untuk mempertimbangkan kembali keputusannya memberikan pengampunan kepada mantan kontraktor Blackwater. Foto/Ist
A
A
A
BAGHDAD - Kementerian Luar Negeri Irak mendesak Amerika Serikat (AS) untuk mempertimbangkan kembali keputusannya memberikan pengampunan kepada mantan kontraktor Blackwater. Empat kontraktor Blackwater, yang terlibat dalam pembantaian di Baghdad tahun 2007 lalu masuk dalam daftar orang yang diberikan pengampunan oleh Donald Trump.
Dalam sebuah pernyataan, kementerian itu mengatakan mereka tengah menindaklanjuti keputusan Trump untuk mengampuni kontraktor yang melakukan pembantaian di Al-Nisour Square di Baghdad barat pada tahun 2007, yang menewaskan 14 warga sipil Irak dan menyebabkan kecaman internasional.
"Kementerian percaya bahwa keputusan ini tidak memperhitungkan keseriusan kejahatan yang dilakukan, dan sayangnya mengabaikan martabat para korban serta perasaan dan hak keluarga mereka," ucapnya. ( Baca juga: Trump Obral Grasi, dari 'Penjahat Perang' Blackwater Hingga 'Penjahat' Kongres )
"Kementerian akan menindaklanjuti masalah tersebut dengan pemerintah Amerika Serikat melalui saluran diplomatik untuk mendesaknya mempertimbangkan kembali keputusan pengampunan," sambungnya, seperti dilansir Xinhua pada Kamis (24/12/2020).
Blackwater adalah perusahaan kontraktor keamanan swasta yang disewa untuk melindungi personel AS di Irak. Mereka dituduh oleh pemerintah Irak menggunakan kekuatan yang berlebihan di Baghdad.
Pada 16 September 2007, keempat kontraktor Blackwater melepaskan tembakan dengan senjata otomatis dan peluncur granat ke warga sipil Irak yang tidak bersenjata di Al-Nisour Square, menyebabkan puluhan orang tewas dan terluka. ( Baca juga: Eks Pemimpin Irak Bantah Baghdad Restui Pembunuhan Soleimani )
Proses peradilan kasus ini berjalan rumit dan panjang. Namun, akhirnya jaksa menetapkan keempatnya bersalah karena melancarkan serangan tanpa alasan menggunakan penembak jitu, senapan mesin dan peluncur granat terhadap warga sipil.
Dalam sebuah pernyataan, kementerian itu mengatakan mereka tengah menindaklanjuti keputusan Trump untuk mengampuni kontraktor yang melakukan pembantaian di Al-Nisour Square di Baghdad barat pada tahun 2007, yang menewaskan 14 warga sipil Irak dan menyebabkan kecaman internasional.
"Kementerian percaya bahwa keputusan ini tidak memperhitungkan keseriusan kejahatan yang dilakukan, dan sayangnya mengabaikan martabat para korban serta perasaan dan hak keluarga mereka," ucapnya. ( Baca juga: Trump Obral Grasi, dari 'Penjahat Perang' Blackwater Hingga 'Penjahat' Kongres )
"Kementerian akan menindaklanjuti masalah tersebut dengan pemerintah Amerika Serikat melalui saluran diplomatik untuk mendesaknya mempertimbangkan kembali keputusan pengampunan," sambungnya, seperti dilansir Xinhua pada Kamis (24/12/2020).
Blackwater adalah perusahaan kontraktor keamanan swasta yang disewa untuk melindungi personel AS di Irak. Mereka dituduh oleh pemerintah Irak menggunakan kekuatan yang berlebihan di Baghdad.
Pada 16 September 2007, keempat kontraktor Blackwater melepaskan tembakan dengan senjata otomatis dan peluncur granat ke warga sipil Irak yang tidak bersenjata di Al-Nisour Square, menyebabkan puluhan orang tewas dan terluka. ( Baca juga: Eks Pemimpin Irak Bantah Baghdad Restui Pembunuhan Soleimani )
Proses peradilan kasus ini berjalan rumit dan panjang. Namun, akhirnya jaksa menetapkan keempatnya bersalah karena melancarkan serangan tanpa alasan menggunakan penembak jitu, senapan mesin dan peluncur granat terhadap warga sipil.
(esn)
Lihat Juga :