Menolak Divaksin, Warga Prancis Bakal Dilarang Naik Transportasi Umum

Rabu, 23 Desember 2020 - 19:51 WIB
loading...
Menolak Divaksin, Warga Prancis Bakal Dilarang Naik Transportasi Umum
Menolak divaksin, warga Prancis akan dilarang naik transportasi umum. Foto/Ilustrasi
A A A
PARIS - Warga Prancis yang menolak untuk di vaksin virus Corona akan dilarang menggunakan transportasi umum berdasarkan rencana Paspor Hijau yang kontroversial. Ketentuan itu ditetapkan dalam rancangan undang-undang (RUU) yang sekarang sedang diproses ke parlemen Prancis.

Mendapatkan dukungan dari kabinet Perdana Menteri Jean Castex awal pekan ini, RUU tersebut mengusulkan untuk menolak akses ke transportasi atau ke beberapa lokasi, serta kegiatan tertentu bagi mereka yang tidak dapat membuktikan bahwa mereka menerima perawatan pencegahan untuk COVID-19 , termasuk vaksin, atau negatif saat screening virus.

RUU tersebut telah dikecam dengan keras oleh anggota oposisi, dengan juru bicara partai sayap kanan National Rally (RN), Sebastien Chenu, menuduh pemerintah merencanakan "kediktatoran kesehatan." Sementara itu, kepala RN Marine Le Pen, mengecam tindakan yang diusulkan sebagai pada dasarnya totaliter.



“Secara tidak langsung, undang-undang ini tidak bertujuan untuk mewajibkan vaksinasi, tetapi akan mencegah siapa pun yang tidak patuh untuk memiliki kehidupan sosial,” kata Le Pen seperti dikutip dari Russia Today, Rabu (23/12/2020).

Partai Republik kanan-tengah (LR) juga mengutuk RUU tersebut, dengan wakil pemimpin Guillaume Peltier mengatakan tidak terbayangkan bahwa para pejabat akan mendapatkan semua kekuasaan untuk menangguhkan kebebasan tanpa kontrol parlemen.

Seorang anggota partai Presiden Emmanuel Macron La Republique En Marche, Amelie de Montchalin, membalas kritik tersebut. Ia bersikeras bahwa RUU tombol panas sama sekali tidak dibuat untuk menciptakan kekuatan luar biasa bagi pemerintah atau membangun negara kesehatan yang otoriter.

Parlemen Prancis akan melakukan pemungutan suara terkait RUU saat pemerintah bersiap untuk meluncurkan program vaksinasi massal pada hari Minggu. Sementara Uni Eropa menyetujui imunisasi yang dikembangkan oleh Pfizer dan BioNTech minggu ini, jajak pendapat menunjukkan bahwa warga Prancis tetap sangat skeptis tentang suntikan baru tersebut. (Baca juga: Prancis Sebut Vaksin Saat Ini Bisa 'Taklukan' Covid-19 Jenis Baru )

Beberapa survei baru-baru ini menunjukkan lebih dari 50 persen responden mengatakan bahwa mereka tidak berniat divaksin, yang dapat menjadi hambatan bagi tujuan pemerintah untuk menyuntik 15 juta orang pada bulan Juni.

Langkah-langkah yang terkandung dalam RUU baru itu mencerminkan putusan Mahkamah Agung Brasil baru-baru ini, yang meletakkan dasar untuk pembatasan serupa pada mereka yang menolak vaksin. Dengan bersikeras bahwa tidak konstitusional mewajibkan warga untuk melakukan vaksinasi, MA Brasil tetap memutuskan bahwa "sanksi" dapat dijatuhkan pada mereka yang tidak divaksinasi, termasuk melarang mereka berada di tempat umum tertentu. (Baca juga: Warga Brasil Wajib Divaksin COVID-19, Menolak Bisa Disanksi )

Presiden Brasil Jair Bolsonaro, yang secara vokal menentang keputusan itu, menyarankan agar warga negara ditempatkan di bawah "tahanan rumah."

Israel juga telah mengisyaratkan akan memperkenalkan sistem "paspor hijau", di mana warga akan menerima kartu setelah dosis vaksin terakhir mereka yang memungkinkan mereka untuk memasuki tempat-tempat yang masih akan dibatasi untuk populasi lain.

Namun, pemerintah Israel masih menyelesaikan masalah dalam rencana tersebut, dengan Menteri Kesehatan negara itu menganggapnya sebagai "operasi logistik yang sulit."
(ber)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1360 seconds (0.1#10.140)