Bakar Masjid di Malam Pertama Ramadhan, Pria AS Didakwa Kejahatan Rasial

Rabu, 13 Mei 2020 - 16:22 WIB
loading...
Bakar Masjid di Malam...
Masjid Cape Girardeau Islamic Center di Amerika Serikat dibakar pada malam pertama Ramadhan, 24 April 2020. Foto/KFVS
A A A
WASHINGTON - Seorang pria asal Missouri menghadapi dakwaan kejahatan rasial dalam sidang pengadilan di Amerika Serikat (AS). Dia diadili karena membakar masjid pada malam pertama Ramadhan April lalu.

Dakwaan diajukan oleh jaksa federal terhadap Nicholas Proffitt, 42. Kantor Kejaksaan Amerika mengatakan Proffitt juga menghadapi beberapa dakwaan termasuk pencurian tingkat pertama, pembakaran tingkat pertama dan kerusakan properti tingkat pertama yang dimotivasi oleh diskriminasi setelah membakar masjid Cape Girardeau Islamic Center pada 24 April.

Jaksa federal sebelumnya hanya mendakwa Proffitt dengan pembakaran.

"Proffitt merusak properti keagamaan karena karakter keagamaan properti tersebut, menggunakan api untuk melakukan tindak pidana federal, dan merusak sebuah bangunan yang digunakan dalam interstate commerce melalui penggunaan api," kata Kantor Kejaksaan dalam keterangan pers yang dilansir NY Daily, Rabu (13/5/2020).

Proffitt pernah dipenjara pada tahun 2009 karena atas tuduhan perusakan properti tingkat pertama setelah dia kedapatan melempar batu ke masjid yang sama.

Video pengintai menunjukkan Proffitt memecahkan jendela untuk mendapatkan akses ke gedung keagamaan tersebut. Menurut polisi, dia membawa dua wadah berisi cairan bahan bakar ke dalam gedung yang ia percikkan di sekitar gedung sebelum dinyalakan dengan api.

Beberapa lembaga penegak hukum mengambil bagian dalam penyelidikan, termasuk Departemen Kepolisian Cape Girardeau, Biro Investigasi Federal (FBI), Biro Alkohol, Tembakau, Senjata Api dan Bahan Peledak (BATFE), Missouri State Fire Marshal Office; Departemen Kepolisian Perryville dan Patroli Jalan Raya Negara Bagian Missouri.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0995 seconds (0.1#10.140)