Dibantu Polisi Malaysia, KJRI Bebaskan WNI Korban Perdagangan Orang di Sarawak
Rabu, 16 Desember 2020 - 14:59 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, ketiga anak tersebut terlantar dan tidak terdokumentasi karena dua ibu mereka meninggal dan satu telah dideportasi. Keseluruhannya adalah pekerja migran tidak terdokumentasi.( Baca juga: Miris, 8 WNI Disekap Majikan di Malaysia Selama Hampir 2 Tahun )
"Sesuai amanat UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Alhamdulillah ketiga anak tersebut telah berhasil dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 14 Desember 2020," tukasnya.
"Sesuai amanat UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Alhamdulillah ketiga anak tersebut telah berhasil dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 14 Desember 2020," tukasnya.
(esn)
Lihat Juga :