Dibantu Polisi Malaysia, KJRI Bebaskan WNI Korban Perdagangan Orang di Sarawak
Rabu, 16 Desember 2020 - 14:59 WIB
loading...
Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi mengatakan KJRI Kuching, Malaysia berhasil menyelamatkan sejumlah WNI yang menjadi korban TPPO. Foto/Kemlu RI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Luar Negeri Indonesia , Retno Marsudi mengatakan Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia berhasil menyelamatkan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Retno menyebut, pembebasan ini dilakukan dengan kerjasama dengan kepolisian Malaysia.
Retno menuturkan, berdasarkan laporan masyarakat, terdapat pekerja migran Indonesia yang disekap dan dieksploitasi di Miri Sarawak. KJRI Kuching, jelasnya, segera berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia untuk melakukan operasi pembebasan pada tanggal 14 November 2020.
"Pelaku TPPO warga Malaysia telah menjalani proses penegakan hukum. Sedangkan delapan perempuan WNI korban TPPO telah direpatriasi ke Indonesia pada tanggal 12 Desember yang lalu," ujarnya.( Baca juga: Indonesia Masih Kalah dari Malaysia Soal Ekonomi Syariah )
"KJRI Kuching juga berhasil menyelamatkan hak-hak gaji para korban sebesar lebih dari 140 juta rupiah," sambungnya, saat menggelar konferensi pers virtual pada Rabu (16/12/2020).
Dikesempatan yang sama, Retno juga mengatakan bahwa Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) telah menangani tiga anak WNI yang terlantar dan tidak terdokumentasi. Ketiga anak tersebut berusia antara sembilan bulan hingga lima tahun.
Retno menuturkan, berdasarkan laporan masyarakat, terdapat pekerja migran Indonesia yang disekap dan dieksploitasi di Miri Sarawak. KJRI Kuching, jelasnya, segera berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia untuk melakukan operasi pembebasan pada tanggal 14 November 2020.
"Pelaku TPPO warga Malaysia telah menjalani proses penegakan hukum. Sedangkan delapan perempuan WNI korban TPPO telah direpatriasi ke Indonesia pada tanggal 12 Desember yang lalu," ujarnya.( Baca juga: Indonesia Masih Kalah dari Malaysia Soal Ekonomi Syariah )
"KJRI Kuching juga berhasil menyelamatkan hak-hak gaji para korban sebesar lebih dari 140 juta rupiah," sambungnya, saat menggelar konferensi pers virtual pada Rabu (16/12/2020).
Dikesempatan yang sama, Retno juga mengatakan bahwa Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) telah menangani tiga anak WNI yang terlantar dan tidak terdokumentasi. Ketiga anak tersebut berusia antara sembilan bulan hingga lima tahun.
Lihat Juga :